Soal Pria Tewas Ditikam Penjual Nasi Kuning di Makassar, Keluarga Bantah Korban Memalak Pelaku
Menurut Hasan, pembunuhan terhadap kakaknya sangat sadis. Korban tewas dengan sejumlah luka tusuk.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Keluarga RI (48), korban yang tewas ditikam penjual nasi kuning di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, membantah motif penikaman karena adanya aksi pemalakan oleh korban. Keluarga memastikan keributan itu murni karena cekcok antara korban dan pelaku.
"Kami pastikan bahwa tidak ada palak memalak. Apa yang beredar di media sosial bahwa korban memalak pelaku, sama sekali tidak benar," ujar adik korban, Hasan kepada PEDOMANMEDIA, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Hasan, sebelum peristiwa penikaman terjadi, terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku di sekitar rumah pelaku di Jalan Bontoloe, Kecamatan Tamalanrea.
"Kan mereka masih bertetangga. Sore itu mereka cekcok mulut. Malam harinya, waktu pelaku pergi menjual nasi kuning, tempat jualannya didatangi oleh korban. Sampai kemudian penikaman itu terjadi," jelas Hasan.
"Jadi sekali lagi harus kami luruskan bahwa tidak ada pemalakan. Dan saya tegaskan korban bukan preman. Korban adalah kepala keluarga biasa. Beliau juga bekerja mencari nafkah untuk istri dan anaknya. Beliau tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan," papar Hasan.
Namun Hasan tak menampik kalau malam itu korban dalam pengaruh miras.
"Iya habis minum baru dia datangi pelaku. Karena masih terbawa emosi setelah mereka cekcok tadi sore," jelasnya.
Menurut Hasan, pembunuhan terhadap kakaknya sangat sadis. Korban tewas dengan sejumlah luka tusuk.
"Kalau tidak salah ada 8 tusukan. Ada di dada, wajah dan juga di punggung," ujarnya.
Seperti diketahui, seorang penjual nasi kuning berinisial HA (26) menikam tetangganya bernama RI (48) usai keduanya terlibat cekcok. Peristiwa itu terjadi di lokasi jualan HA di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Rabu (29/4) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Mustari Alam mengatakan, motif penikaman itu karena ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku.
"Kebetulan bosnya (penjual nasi kuning) itu berdekatan rumah dengan korban. Pada saat itu korban sempat cekcok dengan pelaku," kata Kompol Mustari Alam.
Dikatakan Mustari, malam harinya, korban mendatangi pelaku di tempat jualan nasi kuningnya. Pelaku saat itu membawa badik.
"Jadi sampai di tempat penjualan nasi kuningnya, cekcok lagi mereka. Pelaku mengatakan kalau korban ini bawa pisau juga," tuturnya.
"Pada saat itu, pelaku ada memang badiknya. Sudah, langsung baku hantam hingga tewas korban ditikam," sambung Mustari.
Polisi yang menerima informasi kejadian kemudian mengamankan penjual nasi kuning yang sempat melarikan diri ke Pangkep. Mustari mengatakan pihaknya masih mendalami pemicu keduanya cekcok.
Dia menduga insiden ini terjadi karena kesalahpahaman. Apalagi dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku tidak ada masalah sebelumnya.
Penjual nasi kuning saat ini telah diamankan di Polsek Tamalanrea untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
