Muh. Syakir : Sabtu, 09 Mei 2026 12:55
Salah satu lokasi tambang ilegal di Ba'lele, Toraja Utara.

TORUT, PEDOMANMEDIA– Sempat vakum, aktivitas tambang galian C ilegal di Toraja Utara kembali beroperasi beberapa bulan terakhir. Warga menyesalkan aparat yang melakukan pembiaran.

Salah satunya yang paling disoroti yakni tambang ilegal di wilayah Ba’lele, Kelurahan Laang Tanduk, Kecamatan Rantepao. Lokasi ini sempat disetop, namun belakangan kembali aktif.

Terpantau Sabtu (9/5/2026), ada 3 titik tambang ilegal beroperasi di Ba’lele. Masing-masing titik ada dua alat berat jenis ekskavator yang mengeruk material.

Salah satu warga setempat, TN, mengaku tersiksa akibat debu dari truk pengangkut material gunung yang lalu lalang.

"Debunya kami minta ampun setiap mobil truk melintas. Puluhan truk sudah melintas. Itu untuk hari ini saja," kata TN, Sabtu (9/5).

Diduga Ada Bekingan, Polres Diminta Tegas

Kembalinya tambang ilegal ini memunculkan dugaan ada ‘bekingan’ oknum. Pasalnya, lokasi Ba’lele hanya 3 km dari Mapolres Toraja Utara. Tapi alat berat leluasa beroperasi sejak pagi.

Tambang galian C tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Warga pun mendesak Polres Torut tidak tebang pilih.

“Saya minta Kapolres Toraja Utara jangan tebang pilih dalam menertibkan tambang ilegal galian C. Jangan sampai ada kesan APH jadi ‘bemper’,” tegas Yohan, seorang warga lainnya.

Dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono mengaku akan menurunkan anggota untuk mengecek.

"Terima kasih infonya. Akan saya perintahkan Kasat Reskrim turun cek ke lokasi. Jika terbukti ilegal, akan kami tindak sesuai aturan," kata Kapolres via pesan WhatsApp, Sabtu (9/5) malam.

Hingga berita ini diturunkan, alat berat masih terpantau beroperasi di Ba’lele. Warga berharap tambang tambang ini ditutup permanen, bukan sekadar ‘tiarap’ sementara.