JAKARTA, PEDOMAMMEDIA - KPK menggeledah rumah pribadi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. KPK menyita 4 mobil termasuk satu unit Toyota Alphard dalam operasi itu.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di rumah Sugiri dilakukan penyidik pada Selasa (19/5). Rumah Sugiri yang digeledah berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil. Untuk mobilnya, 3 Hardtop dan 1 Alphard ya," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Budi menjelaskan kegiatan penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020 hingga 2026.
Dia juga menyampaikan, pada hari yang sama, penyidik turut menggeledah dua kantor Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Masing-masing di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
"Dari penggeledahan pada dua kantor tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik," tutur Budi.
"Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Senin (18/5), KPK melakukan penggeledahan salah satu rumah milik pihak swasta, CTR, di wilayah Pacitan, Jawa Timur. Saat itu, penyidik menyita barang bukti elektronik.
Sebagai informasi, ada tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama ialah dugaan suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Asep menyebutkan total uang yang telah diberikan ke Sugiri Rp 900 juta.
Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap untuk Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar. Total dugaan suap mencapai Rp 1,4 miliar.
Klaster ketiga ialah dugaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri. KPK menduga Sugiri menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.
Total, ada empat tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
3. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
4. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
TAG
BERITA TERKAIT
-
PAN Tolak Usul KPK Batasi Jabatan Ketum Hanya 2 Periode: Jangan Intervensi
-
KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai, Sita Uang-Emas Senilai Rp2 M
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut
-
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3