MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polisi menggagalkan penyelundupan 6 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia yang dipasok ke Makassar dalam tentang 5 bulan terakhir. 7 orang ditangkap selama operasi ini.
Satnarkoba Polrestabes Makassar mengonfirmasi, sebanyak 7 tersangka ditangkap dalam operasi pengembangan yang berlangsung sejak Januari-Mei 2026. Total nilai sabu yang disita mencapai Rp12 miliar.
"Bahwa (kasus) ini ada satu laporan polisi dengan 7 tersangka. Barang bukti cukup banyak, seperti yang rekan-rekan lihat di sini ada kurang lebih 6 kilogram sabu dengan taksiran barang bukti seharga Rp 12,13 miliar," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat merilis kasus ini di kantornya, Sabtu (23/5/2025).
Arya mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka EB di Jalan Prof Basalamah atau eks Racing Center, Makassar pada Januari 2026. Dari tangan pelaku, polisi menyita 44 gram sabu.
"Kronologinya sendiri, sebenarnya kasus ini sudah dimulai dari bulan Januari. Jadi, memang ada kemarin jaringan-jaringan yang diungkap oleh Satnarkoba. Dari bulan Januari itu, pertama tertangkap 1 tersangka dengan inisial EB, 44 gram sabu-sabu," katanya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap perempuan berinisial WM di sebuah apartemen Jakarta Barat dengan barang bukti 23 gram sabu. Dari pengembangan terhadap WM, polisi kembali menemukan 1 kilogram sabu di salah satu apartemen di Kecamatan Panakkukang, Makassar.
"Itu rencana juga akan diedarkan, dari tersangka yang di Jakarta tadi, terus dapat lagi tersangka yang di Panakkukang itu dia beli 1 kilogram untuk diedarkan, itu BB-nya dapat 1 kilo," jelasnya.
Arya menuturkan tim Satnarkoba Polrestabes Makassar lalu berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Pekanbaru untuk memburu pelaku lainnya di Riau. Polisi kemudian menangkap kurir narkoba beserta dua tersangka lain dengan barang bukti 5 kilogram sabu.
"Nah, dari situ dikembangkan lagi ternyata ini tersangkanya berada di Pekanbaru. Ketika Satnarkoba berada di Pekanbaru, tertangkap lah kurirnya ini. Kurirnya ini tertangkap dengan BB sebanyak 5 kilogram dan aktor yang intelektualnya yang mengatur pergerakan itu dua tersangka lagi juga didapat," jelasnya.
Arya mengungkapkan dari kasus ini tertangkap 6 orang selaku bandar masing-masing berinisial EB, WM, TR, RP, YS, dan JA. Sementara satu orang bertugas sebagai kurir yakni DS.
"Ini tersangka yang kami dapat ini, ini 4 orang di antaranya ini adalah residivis yang sudah beroperasi dari tahun 2018 dan terus beroperasi, masuk keluar masuk penjara dan kali ini tertangkap lagi," ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dijerat Pasal 609 Ayat 2 Huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Jadi untuk bandar narkotika, apalagi yang sudah residivis seperti ini, ini ancaman hukumannya maksimalnya hukuman mati," pungkas Arya.