Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Online di Jateng, Eks Artis Ditangkap
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggerebek markas scammer internasional di sebuah bangunan di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (20/5).
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Seorang mantan artis ibukota berinisial F menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan online jaringan internasional dengan modus pig butchering yang dibongkar Polda Jateng. F merupakan model sindikat itu.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, F merupakan satu dari 38 tersangka yang diamankan.
"Tersangka F merupakan mantan artis," ujar Himawan dalam jumpa pers, Senin (1/6).
Himawan menjelaskan, F berperan sebagai model atau orang yang melakukan panggilan video dengan para korban yang merupakan warga negara asing terutama Amerika Serikat.
"Jadi yang mencari korban melalui aplikasi kencan seperti Facebook, Tinder, itu para tersangka yang berperan sebagai marketing. Rata-rata laki-laki. Namun untuk membuat korban percaya, F ini yang melakukan panggilan video," jelas dia.
Dalam satu bulan, F bersama 37 tersangka lain diberikan upah sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dalam sindikat penipuan ini. Tergantung jabatannya mulai dari kepala jaringan, supervisor (SPV), leader, marketing, asisten marketing hingga model.
"Untuk gaji rata-rata Rp 15 juta hingga Rp 20 juta setiap bulan," sebut dia.
Ia menyebut, jaringan ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan 133 korban yang sebagian besar merupakan orang Amerika Serikat.
"Kelompok ini pelaku berhasil memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar," kata Himawan.
Direktur Reserse Kriminal Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menunjukkan barang bukti dalam rilis pengungkapan kasus dugaan penipuan daring dengan modus pig butchering di Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (1/6/2026). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Dalam aksinya sindikat ini menggunakan modus pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya.
Setelah korban termakan rayuan, para pelaku meminta korban mentransfer sejumlah dana melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya.
"Setelah korban merasa percaya dan memiliki kedekatan emosional, barulah ditawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi. Inilah yang membuat banyak korban sulit menyadari bahwa mereka sedang menjadi sasaran penipuan," ungkap dia.
Ia menegaskan pihaknya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Termasuk bekerja sama dengan FBI atau Biro Investigasi Federal Amerika Serikat.
"Kami juga bekerja sama dengan FBI untuk mengungkap kasus ini. Kami bersama FBI akan terus melakukan pendalaman karena sebagian besar korban merupakan warga Amerika Serikat," kata Himawan.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggerebek markas scammer internasional di sebuah bangunan di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (20/5).
Dalam foto-foto yang diterima kumparan, markas penipuan jaringan internasional menempati sebuah gedung. Mereka menyaru sebagai perusahaan dengan nama PT Digi Global Konsultan.
Polisi sudah menetapkan 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal sebagai tersangka dalam kasus ini.
