Soal WN Korsel Dibunuh di Bekasi: Diotaki Mantan Istri, Sewa Pembunuh Bayaran
Kedua tersangka dikenakan Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polisi menangkap SJ dan HW (43) dua tersangka kasus pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, BS (66) di Kampung Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengatakan salah satu tersangka adalah mantan istri korban yang menikah pada tahun 2016 dan bercerai pada 2023.
"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial SJ dan HW. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SJ merupakan mantan istri korban," kata Sumarni dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (2/6).
SJ yang merupakan WNI itu ditangkap di rumahnya di Desa Lambang Sari, yang tidak jauh dari rumah korban pada Jumat (29/5) pukul 18.00 WIB.
Sedangkan HW ditangkap di lokasi tempat kerjanya di toko bangunan di kawasan Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pukul 14.20 WIB.
Motif dari aksi pembunuhan ini dilandasi sakit hati tersangka SJ terhadap korban yang merasa dirinya tidak dinafkahi serta pembagian harta.
"Motif SJ karena tekanan batin, rasa dendam, sakit hati terhadap korban yang dianggap sering melakukan kekerasan, serta keinginan untuk menguasai harta milik korban,"
"Motif perbuatannya dilatarbelakangi karena (tersangka) dianggap tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya serta adanya persoalan pembagian harta," sambung Sumarni.
SJ merupakan otak pembunuhan. ia memerintah HW, pria yang ia kenal saat kerap bertemu di lokasi tempat pelatihan kebugaran atau Gym.
"Perannya (HW) adalah sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut. SJ kemudian memerintahkan HW, yang dikenalnya saat sama-sama berolahraga di tempat kebugaran, untuk membunuh korban," kata dia.
Untuk menghabisi nyawa korban, SJ memberikan imbalan uang senilai Rp 139 juta secara bertahap.
"Untuk membunuh korban dengan imbalan sebesar Rp 139 juta yang dibayarkan secara bertahap sebanyak dua hingga tiga kali," tuturnya.
Berencana Bunuh Korban Sejak Lama
SJ telah merencanakan aksi pembunuhan ini sejak setengah tahun terakhir. Keduanya kerap bertemu untuk merencanakan aksi pembunuhan ini.
"Perencanaan pembunuhan dilakukan sejak sekitar enam bulan lalu, tepatnya sejak Desember 2025. Keduanya beberapa kali bertemu untuk membahas rencana tersebut," kata Sumarni.
Untuk diketahui, korban BS mengalami luka mengenaskan dengan puluhan tusukan hingga tewas di lokasi kejadian di rumahnya pada Rabu, 27 Mei 2026.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, berupa rekaman CCTV, sandal, kemeja buku tabungan, celana panjang masker hitam, telepon genggam, besi berbentuk huruf T sarung tangan, jaket bekas terbakar warna biru, kendaraan Mitsubishi Outlander merah bernomor polisi B-1061-VCE, telepon seluler, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
