MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tim Opsnal Polsek Tallo telah meringkus pelaku curanmor yang terjadi di Jalan Pongtiku Raya, Kota Makassar. Pelaku Tawakkal alias Tawa (38) mengambil 1 unit motor Honda Vario bernomol polisi DD 2262 HR berwarna putih merah milik salah satu jamaah masjid.
Kanit Reskrim Polsek Tallo AKP Hakim Bahar mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan oleh unit Opsnal Polsek Tallo di Jalan Muh Jufri, Kota Makassar.
"Pelaku mengakui perbuatannya bersama AR( DPO). Tawwakal hanya menunggu di atas mobil sedangkan AR yang ambil itu motor," ujar AKP Hakim Bahar.
Sebelum melakukan aksinya pelaku bersama temannya inisial AR telah membagi tugas dan hasilnya dibagi dua. Diketahui AR merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Pelaku dan barang bukti 1 unit mobil Suzuki Cary dengan nomor polisi DD 1929 IV telah diamankan di Polsek Tallo guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," jelasnya.
"Sementara temannya AR masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO). Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Viral, Pria di Toraja Utara Terekam CCTV Curi Motor Lalu Satroni Toko Bangunan
-
Polisi Ciduk Residivis Curanmor di Wajo, Pernah Beraksi di Bone dan Luwu
-
Dalangi 2 Kasus Curanmor, Polisi Ciduk 2 Pelajar di Toraja Utara
-
Kronologis Kaburnya Tahanan Polsek Tallo Makassar: Ada 5 Orang, Jebol Jendela Kamar Mandi
-
Kelabui Petugas, 3 Tahanan Polsek Tallo Makassar Kabur