Jusrianto : Rabu, 03 Maret 2021 17:34
Pelaku curanmor saat diamankan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tim Opsnal Polsek Tallo telah meringkus pelaku curanmor yang terjadi di Jalan Pongtiku Raya, Kota Makassar. Pelaku Tawakkal alias Tawa (38) mengambil 1 unit motor Honda Vario bernomol polisi DD 2262 HR berwarna putih merah milik salah satu jamaah masjid.

Kanit Reskrim Polsek Tallo AKP Hakim Bahar mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan oleh unit Opsnal Polsek Tallo di Jalan Muh Jufri, Kota Makassar.

"Pelaku mengakui perbuatannya bersama AR( DPO). Tawwakal hanya menunggu di atas mobil sedangkan AR yang ambil itu motor," ujar AKP Hakim Bahar.

Sebelum melakukan aksinya pelaku bersama temannya inisial AR telah membagi tugas dan hasilnya dibagi dua. Diketahui AR merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Pelaku dan barang bukti 1 unit mobil Suzuki Cary dengan nomor polisi DD 1929 IV telah diamankan di Polsek Tallo guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," jelasnya.

"Sementara temannya AR masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO). Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.