Muh. Syakir : Jumat, 05 Juni 2026 09:05

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kota Makassar melakukan kajian lanjutan terhadap sistem penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN). TPP akan diformulasi ulang dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan kinerja ASN.

Kajian melibatkan Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI. Baik pemkot maupun LAN sepakat merumuskan hal ini dari berbagai sisi objektivitas. 

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme penetapan TPP ASN berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Soal TPP ASN ini, diatur dalam regulasi, sehingga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai," ujar Munafri pada pertemuan bersama Kepala Pusjar SKMP LAN RI Makassar Muhammad Aswad, beserta tim kajian LAN RI di Makassar, kemarin.

Menurutnya, TPP merupakan instrumen penting dalam mendorong peningkatan kinerja ASN sekaligus memberikan penghargaan yang proporsional berdasarkan tanggung jawab dan capaian kerja masing-masing pegawai.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Makassar perlu meminta pandangan tim dari LAN untuk mencoba mengkaji supaya sistem penetapan TPP ini sesuai dengan seluruh regulasi yang ada.

"Tentu tetap memperhatikan beberapa faktor, salah satunya kekuatan fiskal daerah yang kemudian harus terdistribusi melalui grade-grade pekerjaan yang ada," jelas Munafri.

Dia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Makassar telah menerapkan sistem TPP. Namun, berdasarkan hasil kajian terdapat sejumlah faktor yang dapat mempengaruhi besaran nilai TPP sehingga perlu dilakukan penyempurnaan agar lebih objektif dan terukur.

Selain TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI mengkaji sistem pengupahan bagi PJLP yang selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai perangkat daerah.

Appi menjelaskan, keberadaan PJLP sejak awal dirancang sebagai salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan tenaga pendukung pemerintah setelah berakhirnya skema tenaga honorer atau yang dikenal dengan istilah "Laskar Pelangi".

"Karena itu, menurut saya, diperlukan kajian yang komprehensif agar penentuan besaran penghasilan PJLP tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan beban kerja," ujar dia.

Setelah kajian selesai, hasilnya akan tetap dikonsultasikan dan disinkronkan dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, guna memperoleh formula final yang sesuai dengan regulasi nasional.