MAKASSAR, PEDOMANMEDIA —Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI diminta menganulir tiga calon pimpinan Baznas Kota Makassar yang terindikasi terafiliasi dengan partai politik. Ketiganya tercatat pernah maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, panitia seleksi (pansel) telah mengumumkan 10 besar calon pimpinan Baznas Makassar. Mereka yakni Abdul Aziz, Ahyar Amnur, Baharuddin Hafid, Fahmi, Hendra Wijaya, Komaruddin, Muhammad Yunus, Usman Sofyan, Yusran Sofyan, dan Prof Yusriani.
Dari daftar tersebut, tiga nama tercatat pernah bertarung dalam Pileg 2024. Ketiganya adalah Muhammad Yunus diketahui maju dari Partai Hanura di Dapil II Makassar, Usman Sofyan maju dari Partai Golkar dan Yusran Sofyan dari Partai PPP di Dapil Makassar B.
"Jika ini benar, maka artinya dari awal memang sudah ada ketimpangan dalam proses seleksi," ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Jumat (5/6/2026).
Menurut Ansar, lolosnya 3 kandidat ini tidak sah secara administratif. Sebab mereka tak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi.
"Pansel seharusnya menganulir itu dari awal. Sekarang prosesnya sudah masuk 10 besar, secara hirarki kewenangan ini sekarang di meja Baznas pusat. Nah, Baznas pusat kita dorong agar segera menggugurkan ketiganya," papar Ansar.
Ansar menyoroti proses verfikasi data personal calon yang tidak valid. Sebagai pansel, semestinya proses ini lebih ketat agar benar benar dihasilkan calon pimpinan yang qualified.
"Saya rasa tidak rasional kalau data-data calon tidak terdeteksi. Makanya kami mempertanyakan independensi pansel. Kenapa bisa kecolongan," terang Ansar.
Persyaratan calon pimpinan Baznas sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 11 ayat (2), yang menyebutkan bahwa pimpinan BAZNAS tidak boleh menjadi anggota partai politik, harus memiliki integritas, serta tidak pernah dijatuhi pidana atas tindak kejahatan tertentu.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang menegaskan pentingnya independensi, integritas, dan rekam jejak bersih bagi pimpinan BAZNAS.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Mohammad Syarief, mengatakan hasil seleksi 10 besar calon pimpinan BAZNAS Makassar telah dikirim ke BAZNAS RI untuk tahapan lanjutan.
“Alhamdulillah, Pak Wali Kota sudah memberikan surat pengantar ke Ketua BAZNAS Republik Indonesia terkait permohonan pertimbangan pengangkatan pimpinan BAZNAS Kota Makassar,” ujar Syarief.
Ia menjelaskan, 10 nama yang diumumkan merupakan hasil seleksi pansel selama beberapa pekan terakhir dan disusun berdasarkan urutan abjad, bukan berdasarkan peringkat hasil seleksi.
“Peringkat sebenarnya sudah kami kirim melalui berita acara ke BAZNAS RI,” tutupnya.