Terdakwa Korupsi Pasar Galumpang Toli-Toli Divonis 1 Tahun 6 Bulan, JPU Banding
Ia pun meminta Komisi Yudisial RI agar melakukan upaya penelusuran dan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.
TOLITOLI, PEDOMANMEDIA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Toli-Toli menyatakan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa korupsi Pasar Galumpang Toli-Toli, Beny Candra. JPU dalam sidang sebelumnya menuntut Beny 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp669 juta.
"Bahwa kami dari TIM JPU menghargai putusan Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, namun atas putusan tersebut kami dari Tim JPU langsung menyatakan Banding. pernyataan banding langsung kami sampaikan di persidangan setelah putusan dibacakan dan pernyataan banding juga sudah kami daftarkan ke Pengadilan Tinggi Palu melalui kepaniteraan," jelas Kepala Tindak Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Toli-Toli Imran Adiguna.
Sebelumnya JPU dalam amar tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Total Kerugian Negara, Rp669.000.000,- (enam ratus enam puluh sembilan juta rupiah).
Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 2 (dua) tahun.
Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.- 0 (nol rupiah).
Putusan Hakim Mencederai Rasa Keadilan
Pemerhati hukum dan Ketua pemuda KNPI Sulteng Abd Gafur Hi Massakirang menyayangkan putusan tersebut. Dia menyebut putusan hakim sangat ganjil dan mencederai rasa keadilan hukum bagi masyarakat Galumpang ToliToli.
"Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sulteng," jelasnya.
Ia pun meminta Komisi Yudisial RI agar melakukan upaya penelusuran dan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut dalam kerugian Negara.
“Ada hal yang menjadi aspek fundamental yang menjadi pertanyaan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan," imbuhnya.
Selain persoalan kerugian perekonomian negara, juga yang di anggap aneh, Gafur menyoroti masalah pembebanan uang pengganti yang tidak ada sama sekali alias Nol,- 0 (nolrupiah) kepada terdakwa dalam perkara ini. Karena alasan dan Dinamika Putusan Uang pengganti Keuangan Negara sangat jelas.
Uang pengganti adalah pidana tambahan yang bertujuan memulihkan kerugian negara akibat korupsi.
"Jika kerugian telah kembali atau tidak ada aliran dana ke Terdakwa, negara tidak lagi mengalami kerugian yang harus diganti. akan tetapi apabila dalam perhitungan ini terdapat kerugian negara dan belum melakukan penggantian kerugian negara tersebut, maka wajib harus di lakukan penggantian kerugian keuangan negara," tegasnya.
Seperti kita ketahui bersama perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 669 juta yang bersumber dari anggaran APBN senilai Rp.5.6 Miliar yang di kerjakan oleh PT. Mega Mandiri Makmur pada tahun 2018 silam.
Pada pekerjaan tersebut melalui tim penyidik kejaksaan Negeri ToliToli di temukan banyak item pekerjaan yang tidak di kerjakan, Bahkan ada juga yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga pekerjaan tersebut dinilai di kerjakan asal-asalan dan memunculkan kerugian negara.
Sehingga Benny Candra dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 atas perubahan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Penulis : Wuling
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
