Kamis, 04 Maret 2021 14:22

Dinilai Jalan di Tempat, BPKP Soroti Keberadaan BUMD Wajo

Ketua BPKP Wajo Andi Sumitro.
Ketua BPKP Wajo Andi Sumitro.

Ketua BPKP Wajo Andi Sumitro mengatakan, keberadaan perusahaan BUMD Wajo ini sejak berdirinya hingga saat sekarang ini malah mengundang tanda tanya besar dan malah menuai sorotan, baik itu dari segi pengelolaan dan kontribusi yang diberikan ke daerah.

WAJO, PEDOMANMEDIA - Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Wajo mempertanyakan keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD di Wajo dinilai tak memberikan kontribusi apa-apa.

BUMD Kabupaten Wajo malah dinilai masih berjalan ditempat sejak beberapa tahun yang lalu hingga sekarang bahkan masih menjadi problem dan mengundang tanda tanya besar baik soal kinerja, pengelolaan serta kontribusi yang diberikan ke Pemkab Wajo.

Ketua BPKP Wajo Andi Sumitro mengatakan, keberadaan perusahaan BUMD Wajo ini sejak berdirinya hingga saat sekarang ini malah mengundang tanda tanya besar dan malah menuai sorotan, baik itu dari segi pengelolaan dan kontribusi yang diberikan ke daerah bahkan malah masih menyimpan persoalan terkait soal pengelolaan masalah gas Wajo dan parahnya hingga saat sekarang ini belum memiliki kantor yang jelas atau menetap.

Baca Juga

"Ini perlu dipertanyakan kejelasannya, apalagi berdasarkan data yang kami himpun itu sudah miliaran anggaran penyertaan modal Pemkab untuk BUMD, tapi hasil kinerja apalagi kontribusi belum sama sekali bahkan kantor pun tidak ada," kesalnya.

Bahkan problem atau masalah pengelolaan untuk gas tersebut sampai sejauh ini masih berpolemik atau masalah, pasalnya diketahui sebelumnya adanya 2 perusahaan yang mendapatkan izin prinsip dari pihak BUMD/Pemkab Wajo yakni PT Humpus dan PT Langgeng.

"Ini kan jadi tanya besar kok bisa ada Dua perusahaan yang dapatkn ijin prinsip untuk mengelola gas tersebut yang dikeluarkan

untuk ijin prinsip surat perjanjian jual beli gas (PJBG)," ujar Andi Sumi sapaan akrabnya

Terpisah, Direktur BUMD Wajo Luqman Hamid masih enggan memberikan komentar dan jawaban terkait hal tersebut.

Seperti diketahui, rencana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 2014 di Kabupaten Wajo dengan rencana menelan anggaran proyek 20 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp240 miliar hingga sekarang masih belum jelas pengelolaanya.

Proyek PLTG yang rencana akan dibangun di Desa Patila Kecamatan Pamana, Kabupaten Wajo, Sulsel itu dalam proyek ini.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Wajo Energi Jaya (WEJ) yang sebelumnya rencana melaksanakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Gas (PLTG) pada 2014. Rencananya PLTG tersebut akan menghasilkan listrik 20 megawatt.

Jika proyek itu berjalan mulus, maka Kabupaten Wajo akan segera mewujudkan gas murah melalui "city gas" untuk masyarakat sebanyak 4.712 sambungan KK. Namun proyek itu sekarang tersebut belum jelas hingga sekarang pengelolaanya dan dianggap masih berpolemik dengan adanya dua surat izin prinsip yang terbit atau keluar untuk pembangunan PLTG Wajo.

Izin Lokasi pembangunan pembangkit listrik 20 MW oleh PT Makmur Mandiri Langgeng No:640/394/Set tertanggal 05 Mei 2012 kemudian mengeluarkan surat izin prinsip untuk PT Humpus Wajo Energi No : 506 Tahun 2013 tanggal 29 Oktober 2013.

Surat izin yang pertama dikeluarkan Bupati Wajo, sesuai dengan prosedur karena ini yang dijadikan dasar untuk pengusulan pekerjaan sebagai mitra kerja BUMD Wajo, maka proyek tersebut dikerjasamakan dengan PT Makmur Mandiri Langgeng dari Jakarta.

BUMD PT Wajo Energi jaya menggunakan surat izin prinsip tersebut untuk dipakai mencari mitra sebagai investor dalam pembangunan proyek PLTG Wajo. Maka pihak BUMD menunjuk PT Makmur Mandiri Langgeng dari Jakarta sebagai investor tunggal dalam proyek tersebut berdasarkan surat izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati Wajo saat itu.

Kemudian Bupati Wajo saat itu kembali mengeluarkan surat izin prinsip atau izin lokasi pembangunan PLTG Wajo kepada PT Humpus yang diterima pihak PT Humpus pada tanggal 29 Oktober 2013, sebelum rapat permohonan izin prinsip dibahas di BUMD yang melibatkan Pemkab Wajo.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Jusrianto
#BPKP Wajo #BUMD #Pemkab Wajo
Berikan Komentar Anda