TORUT, PEDOMANMEDIA — Sejumlah jemaat Gereja Toraja di Tana Toraja resah akibat larangan pelayanan ibadah dari Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja pada upacara adat pemakaman Rambu Solo'. Larangan itu buntut adanya penyelenggaraan adu kerbau dalam rangkaian acara adat.
Salah satunya terjadi di upacara Rambu Solo' di Lembang Saloso, Kabupaten Toraja Utara. Salah satu keluarga duka, Varo, mengaku mempertanyakan alasan mendasar BPS melarang pendeta melayani ibadah di rumah duka keluarganya.
"Sampai detik ini kami mempertanyakan alasan mendasar BPS Gereja Toraja melarang Pendeta melayani ibadah di upacara pemakaman keluarga kami," kata Varo di rumah duka Saloso, Rabu 17 Juni 2026.
Kebijakan ini memicu dilema di tengah masyarakat. Di satu sisi, Rambu Solo' adalah bagian dari identitas budaya Toraja yang disebut Aluk Sanda Saratu. Di sisi lain, jemaat butuh penguatan rohani di masa berkabung.
Varo mengaku telah menerima informasi dari BPS Gereja Toraja. Dalam aturan itu, penyelenggaraan adu kerbau pada prosesi adat Rambu Solo' diperbolehkan dengan catatan dilarang membuat kandang-kandang permanen di lokasi upacara.
"Kami sudah larang keluarga buat kandang-kandang kerbau di lokasi upacara adat. Kamipun himbau masyarakat yang datang nonton adu kerbau untuk tidak berjudi," tegas Varo.
Dikonfirmasi, Pendeta Hendrik Paluttu memilih irit bicara.
"Kami dari Gereja Toraja tidak bisa memberikan statemen. Itukan hubungannya Gereja Toraja dengan keluarga. Kalau untuk media, itu tidak boleh," tutur Pdt. Frederik.