MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menunjuk 4 orang pejabat menempati posisi sebagai Plt di Lingkup Pemprov Sulsel. Hal itu berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 1/I/SE/2021.
Mereka adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Sub Bidang Ekonomi Sulkaf S Latief sebagai Plt Inspektur Daerah Sulsel, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Darmawan Bintang sebagai Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Sub Bidang Hukum Muhammad Hasan Basri Ambarala sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Sulsel, dan Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset A Eka Prasetya sebagai Plt Kabag Rumah Tangga.
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) itu dilakukan dikarenakan 4 pejabat Plt sebelumnya sudah menjabat selama enam bulan lamanya.
"Tiga jabatan Eselon II telah dijabat oleh Plt yang ditunjuk selama lebih dari enam bulan (sesuai ketentuan), sehingga perlu menunjuk pejabat lain untuk menjabat jabatan lowong tersebut," jelas Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, Kamis (4/3/2021).
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 1/I/SE/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 14 Januari 2021 yang diteken oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, pada bagian B-11 berbunyi, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.
Penunjukan keempat pejabat itu berdasarkan Surat Perintah tanggal 3 Maret 2021.
BERITA TERKAIT
-
Sulsel Borong 3 Gelar Juara di PENAS XVII Gorontalo
-
Prabowo Bagi-bagi Anggaran Jalan Daerah, Sulsel Kebagian Rp258 M
-
Ratusan Pendaftar Ikuti Seleksi Program Beasiswa Penerbangan Pemprov Sulsel
-
Pemprov Sulsel Mulai Bangun Rumah Layak Huni di Takalar, Targetkan Rampung 40 Unit
-
Gubernur Sudirman: PPP Selalu di Garda Terdepan Perjuangkan Rakyat Sulsel