Senin, 22 Juni 2026 17:29

Aset 15 Hektare di Manggala Diserobot, Pemkot Makassar Segera Ambil Langkah Tegas

Aset 15 Hektare di Manggala Diserobot, Pemkot Makassar Segera Ambil Langkah Tegas

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar sekaligus menguatkan fakta hukum terkait status lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.

 

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA — Pemerintah Kota Makassar akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset milik pemkot di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala. Lahan seluas 15 hektare tersebut diduga dikuasai pihak lain sejak lama.

Aset itu diketahui berada pada kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di lingkungan Perumahan Pemda Manggala. Lahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak tanpa izin dengan mendirikan bangunan liar serta melakukan aktivitas penguasaan lahan.

Baca Juga

Bahkan, papan bicara atau papan penanda kepemilikan aset yang telah dipasang Pemerintah Kota Makassar dilaporkan dirusak dan dirubuhkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selama beberapa tahun terakhir, sebagian lahan itu juga diketahui dikelola secara tidak resmi sebagai area perkebunan oleh sejumlah warga dan sempat dimanfaatkan pihak luar untuk pembangunan tanpa alas hak yang jelas.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan dimaksud.

“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya.

“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tambah Izhar, pada Minggu (21/6/2026), menanggapi polemik aset tersebut.

Upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga dan mengamankan aset daerah kembali memperoleh kepastian hukum ditertibkan pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum.

Apalagi, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 6381 K/Pdt/2025 mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum pemerintah atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa dan kini menjadi dasar dalam upaya penataan serta pengamanan aset daerah.

Oleh sebab itu, Izhar yang juga mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar itu menjelaskan, selain memiliki dokumen legal yang sah, Pemerintah Kota Makassar juga telah memenangkan perkara hukum yang berkaitan dengan objek lahan tersebut.

“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan MA Republik Indonesia,” terangnya.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 tersebut berkaitan dengan satu bidang tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6/Karuwisi dengan luas keseluruhan mencapai 55,767 hektare.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar sekaligus menguatkan fakta hukum terkait status lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.

Dia menegaskan, kepastian hukum tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya klaim maupun penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.

Sekaligus memastikan pemanfaatan aset negara dan aset daerah dapat dilakukan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan kepentingan masyarakat luas.

“Karena itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

Dia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan akan mengedepankan prosedur hukum serta melibatkan instansi terkait guna memastikan proses penertiban berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasos dan fasum di kawasan Perumahan Pemda Manggala, Kecamatan Manggala.

Menurut Ilyas, putusan tersebut semestinya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Pemkot Makassar
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer