Muh. Syakir : Selasa, 23 Juni 2026 20:14

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar di Kantor PLN UIP Sulawesi, Makassar. Pertemuan membahas sejumlah isu penting terkait proyek ketenagalistrikan.

Hadir dalam pertemuan ini, General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, bersama jajaran. Dalam pertemuan tersebut, PLN dan Kejaksaan Negeri Banggai membahas progres pendampingan hukum terkait proses konsinyasi kompensasi Right of Way (RoW) SUTT 150 kV Luwuk–PLTMG Luwuk–Toili, serta pengadaan tanah jalan akses menuju PLTMG Luwuk 40 MW di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Banggai dalam memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“PLN senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum, transparansi, dan perlindungan hak seluruh pihak dalam setiap proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Dukungan Kejaksaan Negeri Banggai menjadi sangat penting agar proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum, menjunjung rasa keadilan, serta mendukung penyelesaian yang sesuai dengan koridor hukum,” ujar Aditya.

Aditya menambahkan, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga memerlukan dukungan koordinasi yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dalam penyelesaian aspek pertanahan, sosial, dan hukum di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar menyampaikan bahwa Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif, khususnya dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam pembangunan infrastruktur strategis.

“Pendampingan hukum yang dilakukan bertujuan memastikan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum, memberikan kepastian bagi para pihak, serta mendorong terciptanya penyelesaian yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ungkap Akbar.

Selain membahas proses konsinyasi kompensasi RoW, pertemuan tersebut juga menyoroti progres pengadaan tanah untuk jalan akses menuju PLTMG Luwuk 40 MW. Infrastruktur akses ini memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasional pembangkit sekaligus memperkuat keandalan sistem kelistrikan di wilayah Luwuk dan sekitarnya.

PLN menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, musyawarah, koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendampingan Kejaksaan Negeri Banggai diharapkan dapat membantu memitigasi potensi kendala di lapangan melalui pendekatan hukum yang jelas, akuntabel, dan berkeadilan.

Melalui sinergi antara PLN, Kejaksaan Negeri Banggai, pemerintah daerah, BPN, dan seluruh pemangku kepentingan, penyelesaian aspek hukum pada proyek ketenagalistrikan di Kabupaten Banggai diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari komitmen PLN dalam mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal, berkelanjutan, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai dan sekitarnya.