Pemkot Makassar Minta Pembangunan Twin Tower Dihentikan
Penertiban ini juga merujuk pada undang-undang nomor 8 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang rencana tata ruang dan wilayah.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dinas Tata Ruang (Distaru) Makassar menerbitkan surat teguran yang ditujukkan kepada pihak kontraktor menara kembar atau Twin Tower. Pasalnya, pembangunan Twin Tower yang dibangun di kawasan Reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) itu tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat itu ditandatangani langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penataan Ruang Husni Mubarak per 3 Maret 2021. Bernomor 048/085/Distaru/III/2021.
Melalui surat itu, Husni menyatakan akan melakukan tindakan penertiban jika pihak kontraktor tidak menghentikan segala aktivitas pembangunan.
"Bilamana dalam tenggang waktu dua hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat ini, jika saudara tidak mengindahkan surat penyampaian ini maka berdasarkan Perwali nomor 25 tahun 2014 tentang penertiban bangunan, Pemkot Makassar akan melakukan tindakan penertiban bangunan tanpa menuntut ganti rugi," Bunyi isi surat tersebut.
Proyek yang digagasan Gubernur Sulsel (non aktif) Nurdin Abdullah tersebut terpaksa harus dihentikan. Sebab belum memiliki izin bangunan.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan (Danny) Pomanto telah memberi intruksi kepada bawahanya dalam hal ini Dinas Penataan Ruang Makassar untuk menegur kontraktor Twin Tower.
"Saya sudah memutuskan untuk menegur konstruksi menara kembar karena dia di atas RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang berdasarkan UU dan Perda," ujar Danny belum lama ini.
Danny mengklaim, dirinya sebagai bagian dari perencanaan pembuatan CPI. Rencananya di CPI akan dibuatkan lapangan sebagai pengganti lapangan karebosi
"Saya sebagai perencana CPI saya bikin itu karena ingin mengganti karebosi yang sembilan hektare dan karena ada bangunan disitu sisa 4 hektare, kami buat 11 hektare di tengah-tengah itu. Jadi intinya CPI itu adalah lapangan karebosi baru yang kemudian kami Perdakan secara Undang-undang dan dibangun seperti itu," ungkapnya.
Sementara itu Kabid Penertiban Bangunan, Karyadi mengaku telah turun meninjau langsung kegiatan pembangunan di lokasi, pada Rabu (03/03/2021).
"Sudah melakukan kunjungan, memastikan aktivitas di sina. Ada instruksi pimpinan sehingga kami jalankan. Setelah kemarin lisan soal pembangunan twin tower, belum memiliki izin," jelasnya.
Penertiban ini juga merujuk pada undang-undang nomor 8 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang rencana tata ruang dan wilayah.
Juga berdasarkan Perwali nomor 60 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.
"Dan hasil peninjauan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tanggal 2 Maret 2021. Pembangunan Twin Tower ini, konstruksinya berada di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berdasarkan Undang-undang dan peraturan daerah (Perda)," pungkasnya.
