JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pengacara, Razman Arif Nasution, dijebloskan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (25/6) setelah kasus pencemaran nama baiknya terhadap pengacara Hotman Paris berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," kata Syarpani dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/6).
Razman akan menjalani hukuman 1,5 tahun penjara yang telah dijatuhkan terhadapnya. Adapun perkara ini inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Razman.
Putusan itu diketok pada Rabu (13/5) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Priyana didampingi Noor Edi Yono dan Sutarjo sebagai hakim anggota.
Sebelumnya, Razman divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Razman juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Dalam kasusnya, Razman melakukan pencemaran nama baik itu bersama-sama dengan mantan asisten Hotman, Iqlima Kim. Iqlima dijatuhi putusan selama 6 bulan penjara.
Razman kemudian sempat mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan itu. Namun, bandingnya ditolak. Kini, kasasinya juga ditolak.