MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Makassar Kaswadi merespons banyaknya tudingan jual beli jabatan kepala sekolah dalam seleksi calon Kepsek SMP Kota Makassar. Ia menyebut, isu ini sengaja diembuskan untuk mendiskreditkan pemerintah kota.
"Ini hanya tuduhan-tuduhan liar. Tidak benar," ujar Kaswadi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Kaswadi yang juga merupakan Kepala SMP Negeri 5 Makassar menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah yang baru dilantik telah melalui proses seleksi yang objektif dan akuntabel. Mereka terpilih berdasarkan variabel administratif dan kompetensi yang dipersyaratkan.
"Jadi tidak ada itu yang namanya jual beli jabatan," tegas Kaswadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode masih dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masa jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, menurutnya, proses penempatan maupun pelantikan kepala sekolah dilakukan berdasarkan regulasi, bukan karena adanya praktik transaksional.
Kaswadi juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penyusunan daftar nama kepala sekolah yang akan dilantik. Menurutnya, Ketua MKKS tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa saja yang akan menduduki jabatan kepala sekolah.
"Itu bukan kewenangan saya. Penyusunan nama-nama kepala sekolah yang akan dilantik sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah," ujarnya.
Ia berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya. Menurutnya, isu yang berkembang tanpa dasar yang jelas dapat merugikan banyak pihak, terutama para kepala sekolah yang telah mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur.
Kaswadi juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses yang telah berjalan dan memberikan kesempatan kepada para kepala sekolah yang baru dilantik untuk menjalankan tugasnya dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kota Makassar.
Kepsek Tegaskan tak Ada Permintaan Uang
Kepala UPT SPF SD Inpres Unggulan BTN Pemda Andi Sukmawati, mengaku terkejut saat mendengar isu tersebut. Menurutnya, selama mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga pelantikan, ia tidak pernah mengalami ataupun diminta memberikan sejumlah uang kepada pihak mana pun.
"Saya juga kaget mendengar isu jual beli jabatan itu. Karena saya ingat betul, mulai dari proses seleksi sampai dilantik, tidak ada satu pun yang menelepon atau meminta sesuatu kepada saya," ujar Andi Sukmawati, saat dikonfirmasi.
Senada dengannya, Kepala SMPN 4 Makassar, Enni juga membantah isu yang beredar mengenai dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses seleksi calon kepala sekolah di Kota Makassar. Menurutnya, pengalaman yang ia alami selama mengikuti seluruh tahapan seleksi berlangsung sesuai prosedur dan tanpa adanya permintaan pembayaran dalam bentuk apa pun.
Enni menjelaskan bahwa dirinya mengikuti program Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang diselenggarakan Kementerian setelah mendapat dorongan dari sejumlah rekan. Saat itu, ia diinformasikan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi sebagai calon kepala sekolah.
Meski sempat merasa pesimistis karena menilai persaingan cukup ketat, ia tetap memutuskan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Baginya, kesempatan tersebut merupakan amanah yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab dan keyakinan terhadap kemampuan yang dimiliki.
“Awalnya saya ragu karena banyak guru yang juga memiliki kompetensi. Namun saya tetap mengikuti seluruh proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Enni menuturkan seluruh rangkaian seleksi dijalani berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi hingga tahapan penilaian kompetensi. Setelah dinyatakan lulus, ia kemudian dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala SMPN 4 Makassar.
Ia menegaskan, selama mengikuti proses tersebut hingga resmi dilantik, dirinya tidak pernah diminta memberikan uang atau pembayaran dalam bentuk apa pun kepada pihak mana pun.
“Sampai saya dilantik dan ditempatkan sebagai Kepala SMPN 4 Makassar, tidak pernah ada permintaan pembayaran kepada saya. Semua proses saya jalani sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Enni.
Menurutnya, isu yang menyebut adanya praktik jual beli jabatan tidak sesuai dengan pengalaman yang ia alami secara langsung. Karena itu, ia berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar dengan bijaksana dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Enni juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Penyampaian informasi harus berdasarkan fakta. Jangan sampai isu yang belum terbukti justru merugikan banyak pihak,” katanya.
Pernyataan Enni menjadi salah satu klarifikasi dari kepala sekolah yang telah melalui proses seleksi dan pelantikan. Ia menilai pengalaman pribadinya menunjukkan bahwa seluruh tahapan seleksi berlangsung sesuai prosedur yang berlaku tanpa adanya praktik pembayaran sebagaimana isu yang berkembang.
Ia pun berharap kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi kepala sekolah dapat terus terjaga melalui pelaksanaan yang transparan, objektif, dan berorientasi pada kompetensi para peserta.