Rabu, 03 Juni 2026 20:25

Pemkab Maros Cairkan Gaji ke-13 Rp33 Miliar untuk PNS-PPPK

Pemkab Maros Cairkan Gaji ke-13 Rp33 Miliar untuk PNS-PPPK

Pemkab Maros menggelontorkan total Rp66 miliar untuk pembayaran gaji ASN. Anggaran itu terdiri atas Rp33 miliar untuk gaji reguler Juni dan Rp33 miliar untukĀ gaji ke-13.

MAROS, PEDOMANMEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencairkan gaji ke-13 senilai Rp33 miliar untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pencairan itu dilakukan untuk membantu kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

“Kami berharap pembayaran ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para ASN, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru sekolah. Jadi perlu kami tekankan, peruntukan utama gaji ke-13 ini adalah untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah dan keperluan keluarga penting lainnya,” ujar Bupati Maros Chaidir Syam dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Pemkab Maros menggelontorkan total Rp66 miliar untuk pembayaran gaji ASN. Anggaran itu terdiri atas Rp33 miliar untuk gaji reguler Juni dan Rp33 miliar untuk gaji ke-13.

Baca Juga

Gaji reguler Juni telah disalurkan Pemkab Maros pada Senin (1/6). Sementara pembayaran gaji ke-13 mulai dicairkan sehari setelahnya, Selasa (2/6).

Chaidir mengatakan pencairan gaji ke-13 menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi ASN di lingkungan Pemkab Maros. Dia berharap dana tersebut dipakai untuk kebutuhan keluarga yang mendesak.

Selain itu, pencairan gaji ke-13 diharapkan berdampak terhadap perputaran ekonomi lokal. Dana yang diterima ASN dinilai bisa mendorong daya beli masyarakat di pasar tradisional maupun sektor UMKM.

Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maros memastikan proses administrasi dan pembayaran berjalan sesuai regulasi. Pemkab Maros juga memastikan hak keuangan penerima dibayarkan tepat waktu dan tanpa potongan.

Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Maros
Berikan Komentar Anda