JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan hasil penghitungan kerugian negara kasus korupsi tata kelola tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah yang menjerat pengusaha Samin Tan. Kejagung penyebut, kerugian negara di kasus ini mencapai Rp17,7 triliun.
"Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya, Rp17,7 T," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).
Anang secara spesifik menegaskan nominal tersebut baru dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. "Bukan perekonomian," tegas Anang.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
Nilai kerugian negara ini cukup besar. Anang menyebut, ini sejalan dengan perjalanan pelanggaran hukum yang sudah dilakukan dalam 8 tahun terakhir.
"Berapa tahun mereka, 2017 sampai 2025," imbuhnya.
Kasus ini menjerat Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT. Kejagung mengungkap perusahaan tersebut nekat melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal, walaupun izin milik mereka telah dicabut pemerintah sejak 2017 hingga 2025.
Dalam praktiknya, kegiatan operasional tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara serta penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.