Dinas PU Makassar Ungkap Progres Pembenahan TPA Antang: Sudah di Atas 70%
Ke depan, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yakni sisa sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang maupun dimanfaatkan kembali.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemkot Makassar melanjutkan pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala. Sampah di lokasi ditimbun menggunakan tanah merah demi mengurangi bau menyengat.
"Untuk progres pembenahan TPA Manggala, rata-rata sudah di atas 70% progresnya," ujar Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Muhammad Amin dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Jika sebelumnya kawasan ini identik dengan hamparan sampah terbuka, kini TPA Tamangapa tampil lebih tertata rapi. TPA perlahan menghadirkan lingkungan yang lebih bersih melalui proses pembenahan menyeluruh.
Transformasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka. Salah satu perubahan nyata adalah penerapan cover soil, yakni penimbunan timbunan sampah menggunakan tanah urug (tanah merah) secara bertahap.
Metode ini tidak hanya membuat area TPA tampak lebih estetik dan tertata, tetapi juga mampu menekan bau menyengat, mengurangi populasi lalat dan hama, serta meminimalkan potensi pencemaran lingkungan. Hal ini dilakukan secara masif di titik menggunung.
Dinas PU Makassar juga membangun sistem drainase, kolam lindi, terasering, hingga akses jalan menuju kawasan TPA. Menurutnya, salah satu syarat utama untuk beralih ke sistem Controlled Landfill adalah seluruh timbunan sampah harus ditutup menggunakan cover soil atau tanah urug (tanah merah).
"Karena itu, kita berproses menuju sanitary landfill. Salah satu syarat utamanya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug agar tidak menimbulkan bau," terang Amin.
Sejumlah alat berat dikerahkan setiap hari untuk mempercepat pekerjaan. Sementara ratusan rit tanah urug didatangkan secara berkelanjutan guna menutup timbunan sampah sesuai standar pengelolaan modern.
Upaya tersebut menjadi bagian dari persiapan TPA Tamangapa untuk bertransformasi dari sistem open dumping menuju sanitary landfill, sebagai tahapan penting sebelum mencapai standar sanitary landfill. Perubahan ini juga sejalan dengan kebijakan nasional yang mulai 1 Agustus 2026 menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka di seluruh Indonesia.
Ke depan, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yakni sisa sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang maupun dimanfaatkan kembali. Sementara sampah organik dan anorganik diharapkan selesai dikelola sejak dari rumah tangga melalui pemilahan, pengomposan, budidaya maggot, maupun bank sampah.
"Transformasi ini, menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka, sesuai arahan pemerintah pusat," terangnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
