MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini menyiapkan penguatan regulasi pelaksanaan kebijakan penegakan sistem controlled landfill atau pemilahan sampah mulai dari sumber agar sampah yang masuk TPA Antang hanya residu. Regulasi akan digodok melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, setelah pembentukan perda, selanjutnya akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Perda Persampahan. Satgas tersebut akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Satgas ini akan bertugas mengawal pelaksanaan perda. Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, melakukan evaluasi, kemudian jika diperlukan baru diterapkan punishment," kata Helmy dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Helmy menegaskan, pengawasan akan difokuskan kepada sektor-sektor yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe. Menurutnya, sektor tersebut selama ini menjadi penyumbang terbesar sampah organik yang masuk ke TPA.
"Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan penghentian open dumping bukan hanya program Pemerintah Kota Makassar, melainkan bagian dari kebijakan nasional dalam reformasi pengelolaan sampah. Oleh sebab itu, pihak DLH juga mengimbau budaya memilah sampah menjadi kebiasaan baru masyarakat.
"Ketika budaya itu terbentuk, lingkungan akan semakin bersih, sehat, dan kita bisa mewariskan kehidupan yang berkelanjutan kepada generasi mendatang," imbuh dia.
Diketahui, Pemkot Makassar akan menghentikan secara bertahap sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Antang. Mulai 1 Agustus 2026, TPA hanya akan menerima sampah residu, sementara organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang.
"Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap," ujar Helmy.
Helmy mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah ini menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel, maupun tempat usaha.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem sanitary landfill sekaligus tindak lanjut kebijakan nasional dalam menghentikan praktik open dumping yang dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan. Menurutnya, selama ini persoalan utama di TPA Antang berasal dari dominasi sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total sampah yang masuk setiap hari.
Sementara, sampah organik menjadi sumber masalah karena sangat cepat membusuk. Bahkan, sampah ini menghasilkan air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.
"Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman," katanya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pemkot Makassar Sudah Realisasikan Fasilitas PBG Gratis ke 1.100 Rumah Subsidi
-
Sao Raja Tana Daeng Festival 2026: Aliyah Harap jadi Wadah Merawat Seni-Budaya Makassar
-
Pemkot Makassar Bagikan Seragam Gratis untuk Siswa Baru Awal September
-
Sekda Makassar Jawab Polemik Dana Hibah KONI: Sah, Sesuai Mekanisme
-
Pemkot Makassar Terapkan Sistem Baru Pengelolaan Sampah: Tak Ada Lagi Open Dumping