JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa atas dakwaan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dengan putusan ini, dakwaan terhadap dr Tifa dinyatakan gugur.
"Mengadili. Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa diterima. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/EOH.06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa dr. Tifa Fauziyah Suma batal demi hukum," kata Hakim membacakan putusan sela di PN Jaktim, Kamis (23/7).
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum," ucap hakim.
Tifa didakwa melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik atau UU ITE atas perbuatannya yang menuding ijazah milik Jokowi adalah palsu.
Atas perbuatannya, Tifa didakwa berlapis secara alternatif. Jaksa menggunakan pasal dalam KUHP baru, KUHP lama, hingga UU ITE dalam mendakwa Tifa.
Adanya penggunaan KUHP lama dan KUHP baru tersebut yang kemudian menjadi pertimbangan hakim.
Dakwaan ke satu subsider penuntut umum menggunakan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Sedangkan dalam dakwaan kedua subsider menggunakan Pasal 310 KUHP lama atau 'Wetboek van Strafrecht'.
Menurut hakim, penuntut umum memang memiliki kebebasan menentukan pasal yang dianggap tepat terhadap suatu perbuatan pidana. Namun, dengan mencampurkan dua rezim berbeda itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Apabila dua pasal yang mengatur delik yang sama ditempatkan secara alternatif dalam dua rezim hukum yang berbeda, maka hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena menunjukkan penuntut umum tidak dapat menentukan pilihan pasal yang akan didakwakan," ungkap hakim.
Memperhatikan waktu dakwaan dan waktu pelimpahan perkara ke pengadilan yang telah dilakukan setelah KUHP baru berlaku, hakim menilai penuntut umum seharusnya mampu menilai keberlakuan pasal yang akan didakwakan kepada Tifa.
"Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang didakwakan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan," kata hakim.
"Menimbang bahwa kecermatan dalam menyusun surat dakwaan diperlukan agar unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan undang-undang diuraikan secara tepat dan dihubungkan dengan fakta-fakta perbuatan yang didakwakan," sambungnya.
Hakim menegaskan bahwa surat dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa mengetahui secara pasti perbuatan apa yang didakwakan kepadanya sehingga dapat menyusun pembelaan secara optimal.
Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi sehingga dakwaan menjadi kabur, maka surat dakwaan berpotensi dinyatakan batal demi hukum.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, perlawanan tim advokat terdakwa mengenai surat dakwaan batal demi hukum beralasan hukum untuk dikabulkan," ucap hakim.
Hakim pun menyatakan sidang perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Dakwaan pun dikembalikan ke pihak jaksa penuntut umum.
"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan terdakwa diterima, pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan," kata hakim.
"Menimbang bahwa oleh karena pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum," imbuhnya.
BERITA TERKAIT
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Merdeka!
-
Roy Suryo-dr Tifa Sakit Usai Ditangkap, Dirawat di RS Polri
-
Sahroni Pertanyakan Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa: Banyak yang Lain Dibiarkan
-
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa