WAJO, PEDOMANMEDIA – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyoroti proyek Percepatan Peningkatan Jalan Nasional (P2JN) di ruas Desa Awota, Kabupaten Wajo. LIRA menyebut terdapat sejumlah indikasi pelanggaran dalam proyek ini.
Dugaan itu muncul setelah tim investigasi LIRA turun langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah kejanggalan. Berdasarkan hasil investigasi, LIRA menduga material yang digunakan dalam pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi ilegal.
Selain itu, alat berat yang beroperasi di lokasi diduga menggunakan solar bersubsidi. Pelanggaran lain yang ditemukan adalah pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (K3), tidak adanya direksi keet, serta papan proyek yang tidak terpasang di titik kegiatan.
PPK P2JN, Sabir, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa anggaran proyek ini besarnya Rp40 miliar lebih. Ia juga memberikan klarifikasi terkait temuan LIRA.
Soal Direksi Keet, Sabir menyebut bangunan itu hanya tidak terlihat dan menunjukkan lokasinya berada di dekat masjid. Untuk papan proyek, ia beralasan papan tersebut pernah dipasang bersama anggotanya, namun diduga roboh akibat angin kencang. Sementara terkait penggunaan solar bersubsidi, ia mengatakan bahwa solar untuk alat berat dibeli langsung melalui jalur industri.
Meski sudah ada penjelasan dari PPK, Bupati LSM LIRA Kabupaten Wajo, Abrar Mattalioe, menilai jawaban tersebut belum menjawab substansi temuan lapangan, khususnya dugaan material ilegal dan lemahnya aspek K3.
“Anggaran Rp40 miliar lebih harusnya berbanding lurus dengan kepatuhan aturan. Penjelasan lisan tidak cukup. Proyek sebesar ini wajib dibuktikan dengan dokumen, foto, dan kepatuhan di lapangan, bukan alasan papan roboh atau keet yang tidak kelihatan,” tegas Abrar Kamis 30 Juli 2026
Rangkaian temuan di lapangan semakin memperkuat kecurigaan LIRA. Adanya Tumpukan batu dan material agregat di lokasi proyek P2JN Desa Awota. LIRA menduga material tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi ilegal.
Dan pekerja yang tidak menggunakan APD lengkap. Kondisi lokasi proyek P2JN di Desa Awota, terlihat drum, mesin molen, dan tumpukan material tanpa pengamanan K3.
Hal tersebut menunjukkan indikasi lemahnya mutu pekerjaan. Tim LIRA menemukan pasangan beton yang sudah retak dan mengelupas. Kondisi pasangan beton di lokasi proyek P2JN ruas Desa Awota yang sudah retak dan mengelupas.
Yang paling mencolok, tim LIRA menemukan retakan panjang pada badan cor beton.
Temuan terbaru juga memperlihatkan kondisi memprihatinkan lainnya.
Dalam dokumentasi terlihat seorang pekerja mendorong gerobak di tengah material batu dan lumpur tanpa menggunakan APD. Di sisi lain tampak pekerja lain duduk di dekat mesin molen. Kondisi pekerja di lokasi proyek P2JN Desa Awota tanpa APD lengkap di tengah material berserakan.
"Ini bukan hanya soal mutu. Ini juga soal keselamatan pekerja dan kepatuhan K3. Proyek Rp40 miliar lebih kok kondisinya seperti ini. Material berserakan, pekerja tanpa helm, tanpa sepatu. Kami khawatir ada pelanggaran ketenagakerjaan juga," ujar Abrar.
Menurut Abrar, ini menjadi bukti awal yang akan dilampirkan dalam laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Ia mendesak dilakukan uji laboratorium terhadap mutu beton dan audit asal-usul material yang ditumpuk di lokasi.
"Kalau Rp40 miliar lebih hasilnya seperti ini, ini bukan lagi soal teknis. Ini soal kerugian negara. Kami minta APH audit tuntas dari hulu ke hilir, mulai dari pengadaan material sampai pelaksanaan dan K3," tegasnya.
Selain itu, LIRA juga menyoroti minimnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas. Tidak adanya Direksi Keet yang jelas dan papan proyek yang tidak terpasang, menurut LIRA, mencerminkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan.
"Kalau papan proyek saja bisa roboh dan tidak dipasang ulang, apalagi pengawasan mutu. Ini preseden buruk untuk proyek strategis nasional," ujar Abrar.
Atas temuan ini, LSM LIRA Kabupaten Wajo akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Abrar mendesak APH segera memeriksa dokumen pengadaan material, sumber BBM alat berat, dan standar K3 di lokasi proyek.
P2JN merupakan program strategis nasional. Jika pelanggaran terbukti, program yang semestinya meningkatkan konektivitas justru berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membahayakan pekerja di lapangan.
Sebagai bentuk asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.