Senin, 03 Agustus 2026 16:40

Status Tuan Rumah Fornas 2027 Dicabut, Pemprov Sulteng Layangkan Keberatan ke KORMI

Status Tuan Rumah Fornas 2027 Dicabut, Pemprov Sulteng Layangkan Keberatan ke KORMI

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan klarifikasi.

PALU, PEDOMANMEDIA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional terkait Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang mencabut penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.

Keberatan tersebut disampaikan karena Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai keputusan pencabutan dilakukan secara sepihak dan belum melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang telah ditetapkan secara sah sebagai penyelenggara FORNAS IX Tahun 2027.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah sebelumnya telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi seluruh pihak, termasuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan penyelenggaraan event olahraga masyarakat terbesar di Indonesia tersebut. Berbagai langkah persiapan telah dilakukan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.

Baca Juga

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menilai keputusan pencabutan tersebut mengabaikan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance), karena diambil tanpa memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan atas berbagai aspek strategis yang menjadi dasar evaluasi, termasuk kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan, serta dukungan penyelenggaraan.

Selain aspek prosedural, Pemprov Sulteng menegaskan bahwa pencabutan status tuan rumah berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara moral maupun material. Di antaranya menurunnya kepercayaan publik terhadap keseriusan daerah dalam menyelenggarakan agenda nasional, potensi kerugian atas investasi waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dikeluarkan selama tahap persiapan, serta terganggunya perencanaan pembangunan dan promosi daerah yang telah diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.

Melalui surat keberatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta KORMI Nasional untuk:

1. Mencabut atau membatalkan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026;

2. Memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 sesuai keputusan sebelumnya; dan

3. Membuka ruang dialog dan koordinasi resmi antara KORMI Nasional, KORMI Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna menyelesaikan seluruh persoalan secara musyawarah.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas keberatan tersebut. Apabila tidak terdapat respons dalam batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif demi menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.

Penulis : Faizal

 

 

Editor : Muh. Syakir
#Pemprov Sulteng
Berikan Komentar Anda