Muh. Syakir : Jumat, 07 Agustus 2026 14:59

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilogram yang diduga dikirim dari Panyabungan, Sumatera Utara, menuju Jakarta.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang terduga pelaku, yakni S (19) dan R (15), di kawasan parkiran bus di Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri Hamdani, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja menggunakan bus dari Sumatera Utara ke Jakarta.

"Pada tanggal 24 Juli, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara ke Jakarta menggunakan bus. Dan kami lakukan penyisiran di PO bus di daerah Daan mogot," kata Tri dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan ciri-ciri target, petugas menangkap dua orang berinisial S (19) dan R (15) yang diduga membawa paket ganja tersebut.

"Penggeledahan dan ditemukan ganja seberat 3,4 kilogram serta satu alat komunikasi berupa handphone. Pada saat di lakukan penggeledahan salah satu di antaranya adalah anak di bawah umur" ujar dia.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebuah tas ransel berwarna hijau tua yang berisi tujuh paket ganja dengan total berat sekitar 3,4 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu paket kecil ganja seberat 42 gram dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran ganja tersebut.

 

TAG

BERITA TERKAIT