Muh. Syakir : Sabtu, 08 Agustus 2026 13:18

KERANGKA Regulasi dan Ketentuan porsi pembagian Dana bagi Hasil (DBH) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) serta aturan teknis penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.

Khusus DBH sumber daya alam mineral dan batu bara bersumber dari penerimaan: iuran tetap dan iuran produksi. DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap yang diperoleh dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80% untuk Daerah, dibagikan kepada: provinsi yang bersangkutan sebesar 30%; dan kabupaten/kota penghasil sebesar 50%.

DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80% untuk Daerah, masing-masing dibagikan kepada: provinsi yang bersangkutan sebesar 16%; kabupaten/kota penghasil sebesar 32%; kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 12%; kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12%; dan kabupaten/kota pengolah sebesar 8%.

Dalam skema DBH Sumber Daya Alam (seperti sektor mineral dan batubara), alokasi 8% untuk daerah pengolah adalah bagian porsi dari penerimaan negara yang dibagikan khusus kepada kabupaten/kota yang memiliki fasilitas pengolahan atau pemurnian seperti smelter atas hasil tambang.

Dalam konteks DBH Sumber Daya Alam seperti Migas dan Minerba berdasarkan aturan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD tersebut, Daerah Pengolah didefinisikan sebagai wilayah kabupaten atau kota yang menjadi lokasi tempat dilakukannya aktivitas pengolahan dan/atau pemurnian hasil sumber daya alam meskipun, bahan mentahnya ditambang dari daerah atau wilayah lain, hal ini dilakukan untuk memberikan keadilan fiskal dan kompensasi bagi daerah yang menanggung dampak lingkungan serta beban operasional dari aktivitas industri pengolahan tersebut.

Lalu mengapa Kabupaten Morowali dan Morowali Utara Prov. Sulawesi Tengah tidak ditetapkan sebagai dearah pengolah dalam Kepmen 157. K/KU. 01/MEN.S/2026 Tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara. Meskipun secara fakta dilapngan kedua wilayah tersebut merupakan jantung hilirisasi nikel terbesar serta berkontribusi besar bagi Indonesia, dengan keberadaan mega proyek seperti IMIP, BTIG, GNI yang sedang beroprasi saat ini, logisnya Morowali dan Morowali Utara masuk sebagai daerah pengolah dalam keputasan. Dengan tidak di cantumkanya Morowali dan Morowali utara dalam Kepmen 157/2026 tersebut kemudian memicu polimik dikalangan anggta DPRD dan publik Sulawesi Tengah, sebab dianggap tidak sesuai dengan realitasnya.

Dalam dictum keempat Kepmen ESDM 157/2026 disebutkan dasar penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara untuk tahun 2026: pada Point b. untuk daerah pengolah berdasarkan kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun 2025.

Narasi kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi dalam Kepmen tersebut mengandung dua makna Pertama: Menyangkut nilai yang akan dihitung oleh Kementrian ESDM sesuai dengan ketentua tehnis yang telah diatur yang merupakan otoritasnya; Kedua; berkaitan dengan perizinan terintegrasi hulu-hilir yang di terbitkan oleh ESDM yang telah di berikan.

Faktor utama mengapa Morowali dan Morowali utara tidak ditetapkan sebagi daerah pengelolah dalam Kepmen tersebut karena terletak pada asal atau perbedaan jenis izin operasional yang digunakan oleh perusahaan smelter yang terletak di sana.

Sebagian besar smelter raksasa di kawasan industri seperti PT IMIP dan PT. BTIG, PT GNI yang berada di Morowali dan Morowali Utara beroperasi menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terintegrasi dari Kementerian ESDM. Proses pertambahan nilai ketika ore diolah menjadi feronikel atau produk turunan lainnya tidak masuk dalam perhitungan DBH Kementerian ESDM.

Formula pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba saat ini dinilai belum fleksibel dalam mengikuti dinamika hilirisasi riil di lapangan. Skema jatah 8% untuk Daerah Pengolah dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) diprioritaskan bagi kabupaten/kota non-penghasil yang murni menjadi tempat pemurnian agar distribusi fiskal menjadi merata sungguh tidak adil, apa lagi Morowali dan Morowali Utara sudah dikunci dengan status hanya Daerah Penghasil, asumsinya kedua daerah ini tidak menerima nilai tambah dari hasil produksi pengolah, padahal faktanya di Morowali dan Morowali Utara terdapat kegiatan industri pengelolaan yang seharusnya juga mendapatkan DBH dari hasil pengelolaan.

Kriteri administrasi pusat dalam status daerah pengolah hanya untuk daerah non penghasil demi menghindari alokasi ganda (double dipping) sunggu sangat prakmatis, tidak mempertimbangkan beban ganda sosial dan lingkungan sekitar industri pengelola yang di alami daerah penghasil sekaligus pengelola seperti Morowali dan Morowali Utara serta tidak berlaku adil bagi daerah. (*)

M. Ridha Saleh

Direktur RMI dan Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

TAG

BERITA TERKAIT