Muh. Syakir : Sabtu, 08 Agustus 2026 16:10
Firmansyah C. Rasyid

POSO, PEDOMANMEDIA — Empat orang wartawan yang mengaku menerima ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi aktivitas tambang galian C di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, akan melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah. Keempat jurnalis tersebut akan mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi.

Direktur LBH Tonakodi, Firmansyah C. Rasyid mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan pengaduan awal dari keempat wartawan. Mereka mengaku mengalami intimidasi ketika melakukan peliputan pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut Firmansyah, keempat wartawan tersebut telah menghubunginya dan meminta pendampingan hukum untuk membuat laporan polisi di Polda Sulteng.

“Kami sudah dihubungi oleh empat wartawan yang mengaku mendapat ancaman ketika menjalankan tugas jurnalistik di lokasi galian C di Poso. Mereka meminta LBH TONAKODI untuk mendampingi dalam membuat laporan polisi,” ujar Firmansyah.

Berawal dari Konfirmasi, Berujung Ancaman

Informasi yang diterima LBH Tonakodi, keempat wartawan tersebut awalnya mendatangi lokasi aktivitas galian C untuk melakukan peliputan sekaligus meminta konfirmasi mengenai aktivitas penambangan. Termasuk terkait legalitas operasional dan aktivitas pengambilan material di sepanjang aliran sungai.

Namun, situasi di lokasi disebut berubah tegang ketika seorang pria berinisial IW, yang disebut berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut, diduga menunjukkan sikap agresif terhadap para jurnalis.

"Dalam kejadian tersebut, IW disebut sempat melakukan gerakan tangan yang dipersepsikan sebagai hendak melakukan pemukulan terhadap wartawan," terang Firmansyah.

Tak hanya itu, pria tersebut juga disebut mengeluarkan pernyataan dengan nada tinggi dan mengklaim memiliki media serta tidak takut terhadap aturan maupun aparat penegak hukum.

Situasi kemudian semakin mencekam ketika IW diduga melontarkan kalimat yang dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan para wartawan.

“Kalau kamu macam-macam di sini, kamu tidak pulang dari sini, saya kasih anggota pele kamu orang!” ucap Firmansyah menirukan keterangan korban.

Pernyataan tersebut, menurut keterangan yang diterima LBH Tonakodi, membuat para wartawan merasa keselamatan mereka terancam.

LBH Tonakodi: Ancaman Terhadap Wartawan Harus Ditindaklanjuti

Firmansyah menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan terlebih dahulu mengenai siapa yang bersalah. Namun, apabila benar terdapat ancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka persoalan tersebut harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum.

“Kalau benar ada ancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, tentu ini tidak boleh dianggap persoalan sepele. Kami akan mendampingi para wartawan untuk melaporkan peristiwa tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Firmansyah, proses hukum nantinya menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta, termasuk keterangan para wartawan, saksi, rekaman atau dokumentasi yang tersedia, serta pihak yang dilaporkan.

Soroti Aktivitas Galian C di Sungai Puna

Selain persoalan ancaman terhadap wartawan, insiden tersebut juga kembali membuka perhatian publik terhadap aktivitas galian C di kawasan Sungai Puna, Desa Betalemba, Kabupaten Poso.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian C tersebut diduga berkaitan dengan pemasokan material untuk kebutuhan proyek tertentu. Namun, mengenai legalitas dan kelengkapan perizinannya, masih diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang.

Termasuk informasi mengenai status Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen perizinan pertambangan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

Karena itu, LBH TONAKODI mendorong agar instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi teknis bidang pertambangan, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat laporan atau temuan terkait aktivitas tersebut.

Firmansyah juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap dugaan ancaman yang dialami para wartawan.

Menurutnya, pekerjaan jurnalistik memiliki perlindungan hukum dan wartawan seharusnya dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa intimidasi maupun ancaman kekerasan.

“Pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan ketika melakukan peliputan tentu harus tetap menghormati aturan dan etika jurnalistik. Begitu pula pihak yang dimintai konfirmasi harus menggunakan mekanisme yang tepat apabila merasa keberatan terhadap pemberitaan,” jelasnya.

Ia berharap laporan yang akan dibuat nantinya dapat ditangani secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti serta fakta hukum yang ada.

Hak Jawab Tetap Terbuka

Hingga berita ini rilis, pihak pengelola yang disebut berinisial IW, perusahaan atau pihak yang disebut JJM, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ancaman tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik.

Penulis : Faizal

TAG

BERITA TERKAIT