Tanah Kaya Nikel, Terancam Kehilangan DBH
Sudah saatnya pemerintah pusat melihat daerah penghasil bukan sekadar sebagai lokasi eksploitasi sumber daya, tetapi sebagai mitra strategis pembangunan nasional.
Sulteng Menuntut Keadilan, Apa yang Kembali kepada Rakyat?
Faizal M Yahya SH
Direktur Wahana Study Tambang (Wast) Sulteng
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat." Kalimat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan sekadar norma hukum. Ia adalah janji konstitusi. Janji bahwa setiap kekayaan alam yang diambil dari perut bumi Indonesia akan kembali menjadi kesejahteraan bagi rakyat. Janji bahwa negara hadir untuk memastikan daerah yang memberikan sumber daya terbaiknya tidak ditinggalkan ketika kekayaan itu telah habis diambil. Namun, di tengah gegap gempita hilirisasi nikel dan arus investasi yang terus mengalir, pertanyaan itu kembali mengemuka dengan nada yang lebih keras: ketika tanah telah memberi segalanya kepada negara, apa yang sesungguhnya kembali kepada rakyat?
Pertanyaan itu bukan lahir dari penolakan terhadap investasi. Bukan pula bentuk perlawanan terhadap hilirisasi yang telah membawa Indonesia menjadi produsen nikel terbesar di dunia. Pertanyaan itu lahir dari rasa memiliki terhadap negeri ini. Sebab masyarakat di Morowali, Morowali Utara, dan daerah-daerah penghasil lainnya menyaksikan sendiri bagaimana bukit-bukit berubah menjadi kawasan industri, bagaimana ribuan hektare lahan menjadi pusat pengolahan mineral, dan bagaimana kapal-kapal setiap hari mengangkut hasil bumi menuju pasar dunia. Mereka bangga karena daerahnya menjadi fondasi kebangkitan industri nasional. Namun kebanggaan itu berjalan berdampingan dengan sebuah harapan sederhana: kemajuan Indonesia juga harus menjadi kemajuan bagi daerah yang telah mengorbankan ruang hidupnya.
Sulawesi Tengah hari ini bukan lagi sekadar sebuah provinsi di timur Indonesia. Ia telah menjelma menjadi jantung hilirisasi nikel nasional. Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian ESDM, provinsi ini memiliki sekitar 6,23 miliar ton sumber daya bijih nikel, 65,78 juta ton sumber daya logam nikel, 1,31 miliar ton cadangan bijih, dan 20,57 juta ton cadangan logam nikel (Badan Geologi Kementerian ESDM, 2024). Kekayaan itu melahirkan kawasan industri berskala global, menarik investasi ratusan triliun rupiah, meningkatkan ekspor nasional, dan menempatkan Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok kendaraan listrik dunia. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa sebagian masa depan industri Indonesia sedang dibangun di atas tanah Sulawesi Tengah.
Namun, di balik keberhasilan tersebut, muncul paradoks yang tidak boleh diabaikan. Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 memunculkan kekhawatiran baru karena berpotensi mengubah peta pengakuan daerah pengolah mineral yang menjadi dasar dalam mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral. Apabila implementasi kebijakan tersebut menyebabkan Morowali dan Morowali Utara tidak lagi diakui sebagai daerah pengolah mineral dalam skema yang relevan, maka daerah yang selama ini menjadi pusat hilirisasi nasional dapat menghadapi risiko berkurangnya hak fiskal. Paradoksnya begitu nyata: daerah yang menghasilkan nilai ekonomi terbesar justru berpotensi kehilangan sebagian manfaat fiskal dari aktivitas yang berlangsung di wilayahnya sendiri.
Apabila kondisi tersebut benar terjadi, maka persoalannya tidak lagi sekadar perubahan nomenklatur administratif. Ini adalah persoalan keadilan pembangunan. Pemerintah daerah memikul tanggung jawab membangun jalan yang setiap hari dilalui kendaraan industri bertonase tinggi, memperluas layanan kesehatan bagi masyarakat yang terus bertambah, meningkatkan kualitas pendidikan, menyediakan air bersih, mengelola lingkungan, hingga menjaga stabilitas sosial akibat pertumbuhan kawasan industri. Semua kebutuhan itu memerlukan kapasitas fiskal yang kuat. Ketika beban pembangunan terus meningkat tetapi ruang fiskal justru berpotensi menyempit, maka daerah sedang menghadapi ancaman yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata.
Di sisi lain, negara memperoleh manfaat yang sangat besar dari sektor pertambangan dan hilirisasi. Penerimaan negara berasal dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, bea keluar, dividen BUMN, hingga devisa ekspor yang menopang perekonomian nasional. Investor memperoleh keuntungan yang sah atas modal dan risiko yang mereka tanamkan. Dunia usaha berkembang, kontraktor memperoleh proyek, sektor jasa tumbuh, dan rantai pasok bergerak. Namun pertanyaan yang harus dijawab bersama adalah: apakah distribusi manfaat tersebut telah cukup adil bagi masyarakat yang hidup di daerah penghasil?
Tidak ada yang mempersoalkan keuntungan negara. Tidak ada yang menolak investor memperoleh laba. Yang dipersoalkan adalah keseimbangan. Sebab sumber daya mineral adalah kekayaan yang tidak dapat diperbarui. Setiap ton nikel yang diangkat dari perut bumi Sulawesi Tengah tidak akan pernah kembali lagi. Oleh karena itu, setiap ton yang keluar seharusnya meninggalkan warisan yang lebih besar daripada nilai ekonominya: sekolah yang lebih baik, rumah sakit yang lebih modern, jalan yang lebih layak, sumber daya manusia yang lebih unggul, ekonomi lokal yang lebih kuat, dan pemerintah daerah yang memiliki kemampuan membangun setelah tambang berhenti beroperasi.
Sudah saatnya pemerintah pusat melihat daerah penghasil bukan sekadar sebagai lokasi eksploitasi sumber daya, tetapi sebagai mitra strategis pembangunan nasional. Sudah saatnya kebijakan fiskal disesuaikan dengan realitas baru hilirisasi. Sudah saatnya formula pembagian manfaat dievaluasi agar sejalan dengan beban yang dipikul daerah. Dan sudah saatnya investor membangun kemitraan yang lebih kuat dengan masyarakat, bukan hanya melalui kepatuhan regulasi, tetapi melalui komitmen untuk meninggalkan warisan pembangunan yang nyata.
Artikel ini bukan seruan untuk menolak investasi. Bukan pula ajakan mempertentangkan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Justru sebaliknya, ini adalah ajakan untuk memperkuat fondasi hilirisasi Indonesia. Sebab investasi hanya akan memperoleh legitimasi jangka panjang apabila masyarakat daerah penghasil merasakan manfaat yang adil. Hilirisasi hanya akan menjadi kebanggaan nasional apabila keberhasilannya juga tercermin dalam kesejahteraan masyarakat lokal. Dan negara hanya akan benar-benar menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 apabila setiap kekayaan alam yang diambil dari bumi Indonesia kembali menjadi kemakmuran bagi rakyat yang menjaganya.
Sulawesi Tengah tidak sedang meminta belas kasihan. Sulawesi Tengah sedang menuntut keadilan. Sebab yang diperjuangkan bukan sekadar Dana Bagi Hasil, melainkan hak konstitusional daerah penghasil untuk menikmati manfaat yang seimbang dari kekayaan alam yang telah menjadi fondasi kemajuan Indonesia.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
