Selasa, 11 Agustus 2026 14:31

Jaksa KPK: Gus Yaqut Terlibat Pengaturan Kuota Haji, Terima Rp4,8 M

Jaksa KPK: Gus Yaqut Terlibat Pengaturan Kuota Haji, Terima Rp4,8 M

Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa terlibat dalam pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Ia diduga menerima Rp4,8 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) atau jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx), tidak sesuai mekanisme yang berlaku," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga

Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.

Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan.

Dalam dakwaan, ada sejumlah pihak lain yang diuntungkan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 atau setara Rp 93.166.873.800 dan Rp 330.000.000.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizki Fisa Abadi: USD 475.000 atau setara Rp 8.455.475.000 dan Rp 50.000.000

Abdul Muhyi: USD 308.500 atau setara Rp 5.491.608.500

Ridwan Kurniawan: USD 512.500 atau setara Rp 9.123.012.500 dan Rp 250.000.000

Iyah Nuriyah: USD 70.000 atau setara Rp 1.246.070.000

Doddy Suhada: USD 59.500 atau setara Rp 1.059.159.500

Kamal: USD 3.000 atau setara Rp 53.403.000

Adam Fakih Mukodam: USD 3.000 atau setara Rp 53.403.000

Bambang Sutrisno: USD 80.000 atau setara Rp 1.424.080.000

Hud Rifky Assegaf: USD 130.000 atau setara Rp 2.314.130.000

Anjas Asmara: USD 30.000 atau setara Rp 534.030.000

Hafiz: USD 94.600 atau setara Rp 1.683.974.600

Makki Abdul Sholeh: USD 5.000 atau setara Rp 89.005.000

Roy Kurniawan: USD 18.500 atau setara Rp 329.318.500

Rachman Wildan: USD 7.000 atau setara Rp 124.607.000

Farid Aljawi: USD 52.500 atau setara Rp 934.552.500

Ahmad Taufik: USD 126.200 atau setara Rp 2.246.486.200

Muzaki Kholis: USD 84.500 atau setara Rp 1.504.184.500

Badrusalam: USD 4.500 atau setara Rp 80.104.500

Muhamad Zaki Yamani: Rp 353.600.000

Amaluddin Wahab: USD 602.600 atau setara Rp 10.726.882.600

Shihabbul Mutaqqin: USD 493.400 atau setara Rp 8.783.013.400

Tauhid Hamdi: USD 20.000 atau setara Rp 356.020.000

Ali Makki: USD 19.600 atau setara Rp 348.899.600

Buchori Yusuf: USD 56.000 atau setara Rp 996.856.000

Memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): Rp 478.173.058.166

Koperasi Perahu: USD 26.500 atau setara Rp 471.726.500

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166 atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ucap jaksa.

Kuasa Hukum Bantah Gus Yaqut Terima Uang

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, membantah kliennya menerima uang sebesar USD 271.000 sebagaimana dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Dodi kemudian membantah adanya penerimaan uang tersebut. Ia mengatakan kuasa hukum tidak menemukan bukti materiil yang menunjukkan Gus Yaqut menerima keuntungan USD 271.000.

“Ini pun ternyata di dalam keterangan dakwaan, ya, tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana USD 271.000,” kata Dodi dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin (10/8).

Dodi kemudian mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyimpulkan kliennya menerima uang tersebut. Menurutnya, dugaan penerimaan itu hanya didasarkan pada keterangan seseorang yang tidak bersesuaian dengan alat bukti lainnya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Kasus korupsi kuota haji #Eks Menag Yaqut Cholil
Berikan Komentar Anda