LUWU TIMUR, PEDOMANMEDIA — Dugaan pengrusakan lingkungan atau aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung Desa Loeha dan Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, kini ditangani Gakumhut Wilayah Sulawesi.
Pada 3 Agustus 2026, Gakumhut mengamankan 3 tersangka berinisial AR, AW, dan AI yang diduga tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan. Ketiganya dari Asosiasi Petani Lada (APL).
Dari hasil penelusuran PEDOMANMEDIA, nama 2 orang anggota DPRD Luwu Timur turut disebut dalam kasus ini. Keduanya berinisial AP dan RI.
Konon, keterlibatan AP dan RI diduga berupa transaksi di belakang layar dengan modus memfasilitasi keluarganya dari luar Luwu Timur untuk membuka kebun marica secara ilegal di kawasan hutan lindung.
Salah seorang narasumber PEDOMANMEDIA berinisial RN mengungkapkan, AP dan RI diduga membawa keluarganya membuka lahan di Towuti secara ilegal sebagai bentuk "balas budi politik" pada Pemilu lalu.
"Mereka sepertinya sengaja didatangkan oleh Pak Dewan mengingat balas budi politiknya pada pemilu lalu," kata RN di Towuti, Sabtu (15/8/2026).
Hingga berita ini diturunkan, PEDOMANMEDIA_ masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut ke kedua anggota DPRD yang namanya disebut namun belum direspon.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, sekitar 6000 hektare kawasan hutan lindung di Towuti mengalami kerusakan.
Dengan demikian, warga meminta agar Gakumhut dan pemerintah menindak tegas siapa-siapa yang terlibat dalam pengrusakan hutan lindung tersebut.