Muh. Syakir : Selasa, 18 Agustus 2026 18:42

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapat tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp48,3 miliar dari pemerintah pusat. Tambahan anggaran tersebut akan membantu Pemprov Sulsel menopang kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, tambahan DBH tersebut telah ditetapkan pemerintah pusat. Ia mengapresiasi dukungan pemerintah pusat yang dinilai dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah. 

“Sudah ada penetapan, tentu kita apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo melalui Kementerian Keuangan dan juga Kementerian Dalam Negeri yang telah memfasilitasi. Itu sangat membantu kita, ada penambahan,” kata Andi Sudirman di Makassar, Selasa (18/8/2026).

Meski mendapat tambahan anggaran, Andi Sudirman menegaskan Pemprov Sulsel tetap harus melakukan efisiensi. Pasalnya, belanja pegawai merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi. 

“Kalaupun kita masih harus berusaha bagaimana melakukan efisiensi dalam rangka memenuhi target belanja pegawai yang memang menjadi mandatori, kewajiban untuk kita bayar mereka,” ujarnya.

Saat ini, jumlah ASN di lingkungan Pemprov Sulsel mencapai sekitar 30.872 orang. Rinciannya terdiri atas 10.238 PNS dan 20.634 PPPK.

Besarnya jumlah pegawai tersebut membuat kebutuhan belanja pegawai menjadi salah satu komponen signifikan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulsel. 

Tambahan DBH Rp48,3 miliar diharapkan dapat membantu menjaga kemampuan Pemprov Sulsel dalam memenuhi kewajiban penggajian sekaligus memberikan ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan lainnya.

Namun, pemerintah provinsi tetap akan mengedepankan efisiensi dan pengendalian belanja. Langkah tersebut diperlukan agar tambahan penerimaan dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengganggu kesehatan fiskal daerah.