Muh. Syakir : Kamis, 20 Agustus 2026 21:49

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Artis yang juga presenter kenamaan, Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Metro Jaya. Ruben ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2026.

"RSO ditetapkan sebagai tersangka di Polres Jaksel atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan, dilaporkan oleh inisial P," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Joko mengatakan setelah penetapan ini, Ruben akan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu rencananya akan dilakukan pekan depan. Namun, Joko belum bisa memberikan detail terkait pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan," katanya.

Kasus yang menjerat Ruben Onsu bermula dari laporan yang dibuat oleh P pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka dilakukan hampir satu tahun setelah laporan tersebut dibuat.

Kini, penyidik masih mendalami perkara melalui pemeriksaan lanjutan, termasuk meminta keterangan langsung dari Ruben.

 

BERITA TERKAIT