MAKALE, PEDOMANMEDIA — Identitas napi yang kabur dari RSUD Lakipadada, Tana Toraja pada Sabtu malam (22/8/2026) akhirnya terungkap. Napi berinisial PN itu ternyata divonis 2 tahun penjara oleh PN Makale atas kasus penipuan jual beli kerbau.
Hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Mattburki di ruang kerjanya, Selasa (25/8/2026).
"Inisial PN. Dia divonis 2 tahun kasus penipuan jual beli kerbau," kata Mattburki.
Menurut Mattburki, PN sudah menjalani masa hukuman selama 7 bulan dari total vonis 2 tahun.
"Dia sudah menjalani hukuman 7 bulan dari vonis 2 tahun," ungkap Mattburki.
Sejak menjalani proses hukum di Rutan Kelas IIB Makale, Mattburki menilai PN adalah sosok yang cerdas.
"Di mata saya, PN adalah sosok yang cerdas dan menguasai IT," terang Mattburki.
Sebelumnya, PN diketahui kabur saat dirawat di RSUD Lakipadada. Saat itu PN dijaga oleh istrinya. PN meminta istrinya membeli bakso, dan di saat itulah ia melarikan diri.
Akibat kaburnya PN, Mattburki dan sejumlah pegawai Rutan telah diperiksa oleh tim internal Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan.
Usai kejadian, PN juga sudah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Pihak Rutan telah berkoordinasi dengan Polres Tana Toraja untuk melakukan pengejaran.
"Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk segera menangkap PN," kata Mattburki.