Muh. Syakir : Rabu, 26 Agustus 2026 16:38

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan aktor berinisial RF alias Revaldo sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Polisi telah mengantongi bukti kuat serta hasil tes urine yang menyatakan sang aktor positif mengkonsumsi zat terlarang.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menegaskan bahwa status hukum Revaldo kini telah ditingkatkan.

"Saat ini pelaku telah kami amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis," kata Nasriadi di kantornya, Rabu (26/8).

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2005.

"Artinya tersangka mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita," tambah Nasriadi.

Polisi kini fokus mengejar pemasok barang haram tersebut kepada Revaldo. Nasriadi mengungkap, pihaknya sudah mengantongi identitas sang pengedar.

"Kami tidak berhenti di situ saja, kami terus sampai saat ini sudah mengantongi penyuplai atau yang memberi atau yang menjual narkotika tersebut ke saudara RF," tegas Nasriadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Revaldo mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan secara daring. Harganya pun telah teridentifikasi oleh penyidik.

"RF memesan narkotika ke orang yang kami kejar ini dengan cara memesan melalui via online atau via handphone-nya. Dibelilah setengah gram dengan harga 650 ribu dan itu ditransfer ke rekening si pelaku ini," beber Nasriadi.

Polisi menyatakan, pengejaran terhadap sang pemasok masih berlangsung secara intensif. Pihak kepolisian sudah mendeteksi keberadaan orang tersebut.

"Pelaku pengedar narkoba ini telah kami identifikasi, telah diketahui keberadaannya, tinggal saat ini anggota masih bergerak untuk melakukan pencarian," ucap Nasriadi.

Status Residivis Memberatkan Revaldo

Hal yang memberatkan posisi Revaldo, adalah statusnya sebagai residivis yang sudah berkali-kali tertangkap. Polisi mencatat ini adalah kasus keempat bagi sang aktor.

"Kami ketahui bahwa yang bersangkutan telah berulang. Berulang, kalau tidak salah dari keterangannya sendiri dia ini adalah perkara yang keempat," ungkap Nasriadi.

Terkait kemungkinan rehabilitasi, pihak kepolisian akan menyerahkannya kepada tim ahli, namun proses pidana tetap berjalan.

"Kami dari penyidik akan menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan ini adalah perbuatan yang berulang menggunakan narkoba. Nanti hasil daripada tim asesmen yang akan menjadi kesimpulan apakah yang bersangkutan akan direhab atau tetap menjalankan pidananya," tutup Nasriadi.

 

TAG

BERITA TERKAIT