Rabu, 26 Agustus 2026 20:02

Hibah Pemda Tator Rp700 Juta untuk SSA Ke-26 Disoroti, Dinilai Salahi Mekanisme

Hibah Pemda Tator Rp700 Juta untuk SSA Ke-26 Disoroti, Dinilai Salahi Mekanisme

Berdasarkan aturan, dana hibah kepada organisasi yang sama tidak boleh diberikan dua kali berturut-turut.

TORAJA, PEDOMANMEDIA— Dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja sebesar Rp700.000.000 untuk pelaksanaan kegiatan Sidang Sinode AM Ke-26 di Luwu pada Juli lalu dipersoalkan publik. Pemberian dana hibah tersebut dinilai menyalahi aturan dan tidak tepat sasaran.

Hal ini diungkapkan Markus, salah satu warga Toraja, Rabu (26/8/2026) via telepon.

"Dari catatan kita, Pemda Tator sudah menggelontorkan dana hibah dua kali berturut-turut kepada BPS Wilayah 3 Makale. Pertama pada tahun 2025 Rp300 juta dan hibah kedua Rp700 juta di tahun 2026," kata Markus.

Menurutnya, berdasarkan aturan, dana hibah kepada organisasi yang sama tidak boleh diberikan dua kali berturut-turut.

"Malahan dana itu diberikan kepada para pendeta," ungkap Markus.

Markus menjelaskan, berdasarkan Permendagri No. 77 Tahun 2020, pemberian hibah harus memenuhi asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Hibah juga wajib melalui mekanisme proposal, verifikasi, dan pertanggungjawaban.

Menanggapi persoalan tersebut, Yohanis Lintin Paembongan, Wakil Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen atau YPTK Makale, menyebutkan bahwa peruntukan danah hibah dari Pemda Tator tak perlu dipersoalkan.

"Dana hibah dari Pemda Tator memang diperuntukkan bagi kegiatan dan organisasi di wilayah Tana Toraja, sehingga tidak bisa disalurkan ke panitia pelaksana di Luwu," jelas Yohanis.

"Makanya dana itu tidak boleh sampai ke Panitia SSA di Luwu. Masak dana hibah dari Pemda Tator diberikan ke daerah lain. Itu ada aturannya," tutur Yohanis Lintin.

 

Penulis : Gista
Editor : Muh. Syakir
Berikan Komentar Anda