Soal Gadis di Polman Tewas Usai Aborsi, Pacar dan Pemasok Obat jadi Tersangka
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Polman. Kedua tersangka dikenakan Pasal 464 ayat 1 dan ayat 2, subsider Pasal 251 KUHP tentang tindak pidana aborsi.
POLMAN, PEDOMANMEDIA - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus aborsi yang menewaskan seorang gadis di Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Kedua tersangka yakni AF (23) yang merupakan pacar korban dan NU (20) pria yang memasok obat aborsi.
"Ada dia tersangka, NU dan AF," ujar Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur saat konferensi pers di Mapolres Polman, Jalan Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Jumat (28/8/2026).
Zaky mengatakan AF merupakan pacar korban yang memesan obat aborsi. Sementara NU adalah pihak yang memfasilitasi AF mendapatkan obat tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AF diperoleh informasi bahwa obat (aborsi) tersebut diperoleh dari seseorang perempuan inisial NU," katanya.
Zaky mengungkapkan bahwa korban dan tersangka AF pertama kali berkenalan melalui media sosial pada awal Januari 2026. Keduanya kemudian menjalin hubungan hingga akhirnya menyebabkan korban hamil.
"Pertama kali berkenalan dengan tersangka pada akhir bulan Januari 2026 melalui media sosial. Kemudian menjalin hubungan," ungkap Zaky.
Zaky menuturkan korban menyampaikan ke pacarnya kalau dia sedang hamil dengan menunjukkan bukti test pack pada Maret. AF tidak mau bertanggung jawab dan meminta korban menggugurkan kandungannya.
"Pada bulan Maret korban menghubungi tersangka, menyampaikan kalau korban hamil dengan memperlihatkan test pack atau pendeteksi kehamilan. Namun tersangka tidak menerima informasi korban hamil dan berencana menggugurkan," terangnya.
Saat itu percobaan aborsi gagal, korban dan tersangka kemudian sempat putus komunikasi. Namun pada bulan Agustus, tersangka kembali meminta bantuan temannya untuk dicarikan obat aborsi.
"Kegiatan selanjutnya (Agustus) tersangka menghubungi temannya untuk mencarikan obat penggugur kandungan yang pada akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia berikut janin dalam kandungannya," beber Zaky.
Zaky menambahkan bahwa kedua tersangka kini ditahan di Polres Polman. Kedua tersangka dikenakan Pasal 464 ayat 1 dan ayat 2, subsider Pasal 251 KUHP tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa bermula saat AF memesan obat aborsi setelah mengetahui pacarnya hamil. Pelaku lalu mengambil pesanan obat aborsi melalui NU usai ditebus seharga Rp 2 juta pada Kamis (20/8) sekitar pukul 16.00 Wita.
"Sebenarnya sudah pesan dari dua bulan lalu (obat aborsi) melalui online," kata AKBP Zaky Maghfur kepada wartawan, Rabu (26/8).
Pelaku kemudian membawa korban di sebuah rumah kosong milik temannya di Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Minggu (23/8) sekitar pukul 23.00 Wita. Di lokasi itulah, pelaku AF meminta pacarnya meminum obat aborsi.
"Korban dikasih obat penggugur kandungan melalui mulut, selebihnya dimasukin melalui kelamin. Akhirnya (korban) kejang, keluar air liur dan sebagainya (meninggal)," paparnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
