JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan jilid II yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dengan putusan ini, status tersangka Febrie dalam kasus dugaan pencucian uang tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (28/8).
Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Febrie mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Dalam pertimbangannya, hakim mengamini bahwa penetapan tersangka seseorang dalam dugaan TPPU harus memiliki dugaan tindak pidana asal (predicate crime). Dan pada perkara Febrie, penyidik telah mencantumkan tindak pidana asal secara eksplisit.
Selain itu, penyidik juga dinilai telah mengantongi keterangan serta dua alat bukti untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
"Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Pemohon," ungkapnya.
"Bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka," tambah hakim.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
Kasus terkait Febrie ini dimulai ketika Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor menggeledah sejumlah lokasi pada awal Juli 2026. Kala itu, ditemukan uang senilai ratusan miliar rupiah hingga emas 74 kg.
Belakangan, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Namun, perkara lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menjerat Febrie sebagai tersangka. Febrie pun lalu ditahan dengan dititipkan di Rutan KPK.
Febrie kemudian mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Pertama, menggugat Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejagung mengenai penetapan tersangka kasus korupsi serta penggeledahan-penyitaan. Gugatan ini telah ditolak lebih dulu.
Untuk praperadilan jilid II, Febrie mempersoalkan penetapan tersangka kasus pencucian uang dan penahanan yang dilakukan Kejagung. Lagi-lagi, gugatan ini juga kandas.
BERITA TERKAIT
-
Kortastipikor Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
-
Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mulai Digelar Hari ini
-
Hari ini Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka TPPU
-
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Digelar 18-19 Agustus di PN Jaksel
-
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Sebagai Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie