TANA TORAJA, PEDOMANMEDIA — Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan menegaskan bahwa "slot mobil" atau sejenisnya dengan cara kocok nomor yang kerap dipertontonkan melalui media sosial secara live merupakan tindak pidana perjudian. Budi mengingatkan masyarakat Tator agar tidak terlibat dalam praktik judi slot itu.
"Slot merupakan tindak pidana yang melanggar hukum. Itu praktik perjudian online berkedok slot," kata Budi Hermawan melalui rilis resmi Humas Polres Tana Toraja, Rabu (27/8/2026).
Dengan demikian, Budi Hermawan meminta masyarakat yang terlibat dalam perjudian slot tersebut agar segera menghentikan aktivitasnya.
Diketahui, praktik perjudian slot dilakukan dengan cara kocok nomor secara live di media sosial. Pesertanya dijanjikan hadiah 1 unit mobil bagi yang beruntung, dengan catatan harus membeli nomor undian atau "mengisi kursi" yang kosong terlebih dahulu.
"Jangan tergiur dengan praktik perjudian slot dengan modus mendapatkan hadiah besar. Itu jelas melanggar undang-undang," tegas Kapolres, Kamis (27/8/2026).
Lebih lanjut, Budi Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Tim Siber Polri untuk melakukan penelusuran dan penindakan terhadap para pelaku serta admin grup yang menyiarkan kegiatan tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan praktek serupa di lingkungan sekitar.
"Jika ada yang mengetahui atau menjadi korban, silakan lapor ke Polres Tana Toraja. Kami tidak akan memberi ruang bagi perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukum Tator," tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
Mangkir, Polisi akan Jemput Paksa Terlapor Kasus Pembakaran Ekskavator di Kurra Tator
-
Tabrakan Truk dan Mobil Pengangkut Ikan di Tator, 1 Orang Tewas-3 Luka
-
Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba, 10 Personel Polres Tator Dapat Penghargaan
-
Polres Tator: Kasus Pembakaran Ekskavator di Kurra akan Terungkap, Pelaku Pasti Ditangkap
-
Kasus Pembakaran Ekskavator Naik ke Penyidikan, Polres Tator Segera Tetapkan Tersangka