MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mengusut dugaan korupsi seragam sekolah di Kabupaten Gowa. Kasus ini juga berpotensi menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Kasus seragam sekolah saat ini tengah diaudit BPK. Polda Sulsel mengonfirmasi, kerugian negara di kasus ini mencapai Rp16 miliar.
"Kerugian negara kita estimasi Rp16 miliar. Tapi untuk itu harus menunggu hasil audit BPK," ujar Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).
Jufri mengatakan, audit BPK akan jadi dasar dalam menaikkan kasus ini ke penyidikan.
"Ini sementara kita menunggu hasil dari BPK, karena lagi persiapan perhitungan BPK, kita sudah menyurat," jelasnya.
Jufri memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah perhitungan BPK selesai. Namun dia belum memastikan kapan perhitungan itu dapat diselesaikan.
"Mungkin setelah turun dari BPK kami akan sampaikan rilis terbaru," ucapnya.
Sebagai informasi, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pernah diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa tahun 2025 yang tengah bergulir di Polda Sulsel. Husniah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Jadi saat ini juga kami dari penyidik di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sedang melaksanakan proses penyidikan dugaan tindak pidana pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025," kata Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi dalam jumpa pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
"Sampai saat ini peran dari Saudari Bupati adalah sebagai saksi. Jadi memang pada beberapa waktu yang lalu sudah kami periksa sebagai saksi," lanjutnya.
BERITA TERKAIT
-
Bupati Gowa Husniah Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Korupsi Seragam Sekolah Rp16 M
-
Laksus Soal Kasus Pungli CPNS UNM: Eks Dekan FIKK Harus Diperiksa
-
2 Tahun Kasus Pungli UNM Mangkrak, Laksus Pertanyakan Keseriusan Polda Sulsel
-
Bawa 1 Kg Sabu, WN Malaysia Ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin
-
Wanita di Takalar Dibunuh Perampok, Emas 30 Gram Digasak