Muh. Syakir : Selasa, 29 September 2026 12:46

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA — Pemerintah Kota Makassar menegaskan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus memastikan belanja daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemkot Makassar atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian jawaban tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin 28 September 2026. Munafri mengatakan, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi bagaimana setiap rupiah yang dialokasikan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

"Yang utama bukan sekadar besar anggarannya, tetapi bagaimana anggaran itu memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat," ujar Munafri.

Dalam struktur Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp4,56 triliun lebih. Angka tersebut turun sekitar Rp128 miliar atau 2,75 persen dibandingkan APBD sebelum perubahan sebesar Rp4,69 triliun lebih.

Menurut Munafri, penyesuaian pendapatan dilakukan berdasarkan evaluasi perkembangan penerimaan daerah, perubahan alokasi transfer, kondisi fiskal serta kepastian sumber pendapatan hingga akhir tahun anggaran. Penyesuaian tersebut menjadi dasar untuk melakukan penajaman struktur belanja dan pembiayaan daerah agar tetap berada dalam kemampuan fiskal Kota Makassar.

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), target pada Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,27 triliun lebih atau turun sekitar Rp57 miliar, setara 2,47 persen dibandingkan APBD Pokok 2026 sebesar Rp2,32 triliun lebih. Penurunan terutama berasal dari Retribusi Daerah yang berkurang sekitar Rp58 miliar atau 33,25 persen.

Sementara target Pajak Daerah tetap diproyeksikan sebesar Rp2,05 triliun lebih. Adapun Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan tetap sebesar Rp50 miliar lebih, sedangkan Lain-Lain PAD yang Sah mengalami peningkatan sekitar Rp1 miliar lebih.

Munafri mengatakan, Pemkot Makassar terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk meningkatkan PAD. Langkah tersebut antara lain melalui pemutakhiran basis data potensi pendapatan, pendataan dan pendaftaran objek pajak, penguatan penagihan, pemeriksaan dan pengawasan, pengembangan transaksi non-tunai, serta integrasi data antarperangkat daerah.

Selain itu, Pemkot Makassar mengoptimalkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta memperkuat edukasi dan kepatuhan wajib pajak maupun wajib retribusi. "Upaya tersebut diarahkan agar pengelolaan PAD semakin transparan, tertib dan terukur dengan tetap mengedepankan asas kepatutan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha," jelasnya.

Sementara itu, Pendapatan Transfer pada Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,22 triliun lebih. Jumlah tersebut turun sekitar Rp137 miliar atau 5,80 persen dibandingkan APBD Pokok 2026 sebesar Rp2,36 triliun lebih. Penurunan terutama terjadi pada Transfer Antar Daerah yang berkurang sekitar Rp151 miliar atau 43,46 persen. Di sisi lain, Transfer Pemerintah Pusat mengalami peningkatan sekitar Rp13 miliar atau 0,69 persen.

Pemkot Makassar, kata Munafri, akan terus melakukan koordinasi dan rekonsiliasi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan pendapatan transfer yang menjadi hak daerah dapat diterima tepat waktu dan tepat jumlah. "Koordinasi dan rekonsiliasi akan terus kami lakukan agar hak daerah dapat diterima secara tepat waktu dan tepat jumlah," katanya.

Munafri juga menjelaskan pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp65 miliar lebih. Menurutnya, angka tersebut merupakan penyesuaian klasifikasi target pendapatan jasa kapitasi BPJS/JKN yang sebelumnya tercatat dalam kelompok PAD. Pendapatan tersebut kemudian ditempatkan pada kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sesuai nomenklatur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian, angka tersebut bukan merupakan penambahan sumber pendapatan baru, melainkan penyesuaian pencatatan sesuai ketentuan," ujarnya.

Ke depan, Pemkot Makassar berkomitmen memperkuat kapasitas fiskal melalui optimalisasi potensi PAD, digitalisasi pajak dan retribusi, peningkatan kinerja badan usaha milik daerah, serta pemanfaatan aset daerah. Untuk pendapatan transfer, Pemkot Makassar juga akan menyelaraskan program daerah dengan prioritas nasional guna memperoleh dukungan pembiayaan yang tersedia.

Langkah tersebut disertai perbaikan administrasi, kepatuhan pelaporan serta koordinasi dan rekonsiliasi data secara berkelanjutan. Munafri menegaskan, seluruh strategi tersebut diarahkan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan kebijakan anggaran tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.