Buruan Daftar! Pemkot Makassar akan Gelar Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan
Namun, lokasi pelaksanaan masih dalam tahap persiapan karena jumlah peserta yang akan difasilitasi mencapai sekitar 420 orang.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan program nikah massal gratis bagi 210 pasangan atau 420 orang dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar 2026. Program yang digagas melalui Dinas Sosial Kota Makassar tersebut menyasar masyarakat kurang mampu yang mengalami keterbatasan biaya maupun kendala administrasi untuk melangsungkan dan mencatatkan pernikahan secara resmi.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengatakan pendaftaran program nikah massal dibuka mulai 29 September hingga 16 Oktober 2026. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi LONTARA+ untuk mengakses tautan pendaftaran Google Form. Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan pendampingan pihak kecamatan, kelurahan, maupun ketua RT/RW setempat secara gratis.
"Pendaftaran mulai hari ini tanggal 29 September sampai tanggal 16 Oktober. Nanti semua pendaftar akan diasesmen terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai peserta," ujar Andi Bukti Djufrie, usai bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Selasa 29 September 2026.
Ia menjelaskan, program tersebut diprioritaskan bagi warga Kota Makassar yang masuk dalam kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5.
Sementara bagi warga yang tidak tercatat dalam kelompok tersebut, tetap dapat mengikuti program dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah.
Calon pengantin juga diwajibkan berdomisili dan tercatat secara administratif sebagai warga Kota Makassar.
Menurut Andi Bukti, program nikah massal tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang belum pernah menikah.
Pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi juga dapat difasilitasi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Begitu pula warga yang pernah menikah dan telah bercerai masih dapat mengikuti program untuk melangsungkan pernikahan kembali dengan melengkapi dokumen perceraian.
"Yang belum pernah menikah bisa, yang pernah menikah juga bisa, termasuk yang sudah cerai dan ingin menikah kembali, yang penting ada surat cerainya," jelasnya.
Andi Bukti menegaskan, program nikah massal tersebut berbeda dengan pelaksanaan itsbat nikah yang digelar pada tahun sebelumnya karena memiliki persyaratan dan proses pembuktian tersendiri.
Melalui program ini, Pemkot Makassar ingin memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat kurang mampu untuk memperoleh fasilitasi pernikahan sekaligus pencatatan administrasi secara resmi.
Pemilihan kuota 210 pasangan atau 420 orang disesuaikan dengan momentum HUT ke-419 Kota Makassar. Jumlah tersebut menjadi target maksimal peserta yang akan difasilitasi Pemerintah Kota Makassar.
"Ini dalam rangka ulang tahun Kota Makassar yang ke-419. Kita melaksanakan nikah massal untuk 210 pasang atau 420 orang," ungkapnya.
Andi Bukti mengatakan, Pemkot Makassar telah menyurati seluruh camat agar informasi program tersebut diteruskan hingga tingkat kelurahan dan lingkungan.
Sosialisasi juga diarahkan untuk menjangkau masyarakat kurang mampu, termasuk warga yang tinggal di wilayah kepulauan.
"Kita sudah menyurat ke para camat untuk disebarluaskan, khususnya kepada masyarakat kurang mampu Desil 1 sampai Desil 5. Termasuk masyarakat di pulau," katanya.
Selain memfasilitasi proses pernikahan, Pemkot Makassar juga menyiapkan konsep pelaksanaan yang memungkinkan peserta memperoleh dukungan lainnya, termasuk resepsi bersama dan transportasi bagi pengantin.
Namun, lokasi pelaksanaan masih dalam tahap persiapan karena jumlah peserta yang akan difasilitasi mencapai sekitar 420 orang.
Pelaksanaan nikah massal ditargetkan berlangsung sebelum 9 November 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-419 Kota Makassar.
"Kita masih mencari tempat karena pesertanya sekitar 400 orang. Pelaksanaannya sebelum tanggal 9 November," tuturnya.
Andi Bukti berharap program tersebut dapat dimanfaatkan warga yang selama ini memiliki keterbatasan ekonomi untuk melangsungkan pernikahan sekaligus memperoleh pencatatan secara resmi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
