MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kota Makassar memastikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyebut, PPPK akan dievaluasi kembali berdasarkan standar kinerja.
"Alhamdulillah, aman. Pemerintah kota aman, kita sudah mengalokasikannya sedemikian rupa di dalam postur APBD," kata Munafri, Kamis 1 Oktober 2026.
Sementara terkait perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu, Munafri menegaskan proses evaluasi dilakukan berdasarkan kondisi objektif dan kinerja masing-masing pegawai.
Menurutnya, tidak seluruh kontrak PPPK otomatis diperpanjang. Sejumlah kondisi seperti pegawai mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak bersedia melanjutkan kontrak, maupun tidak memenuhi kewajiban menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi.
"Jangan dianggap bahwa ada pemenuhan tidak diperpanjang karena ada hal-hal lain. Padahal, ada kondisi memang yang tidak bisa diperpanjang," ujarnya.
Munafri menjelaskan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar melakukan peninjauan secara berkala terhadap kontrak kerja PPPK. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pegawai memenuhi ketentuan dan kewajiban yang telah ditetapkan.
"Sehingga dari Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar ini memastikan kondisi-kondisi inilah yang tidak akan dilakukan perpanjangan kontrak. Kan memang direview, sehingga disaring," jelasnya.
Ia menambahkan, penilaian terhadap PPPK mengacu pada akumulasi kinerja yang tercermin dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing.
"Akumulasi dari kinerja dan itu diusulkan datang dari SKP masing-masing. Ketika diberikan kesempatan dan akhirnya menjadi kewajiban, kita sudah bekerja artinya kita sudah punya akad. Ini kita maksimalkan," ungkap Munafri.
Munafri menegaskan, pegawai yang menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik tidak perlu mengkhawatirkan proses evaluasi kontrak.
"Kalau kita bekerja dengan baik, saya pikir tidak akan pernah ada evaluasi terhadap orang yang punya kinerja yang baik. Tetapi kalau umpamanya kita tidak menjalankan kewajiban-kewajibannya, tentu akan direview oleh instansi di mana mereka bekerja yang akan memberikan penilaian," katanya.
Pemkot Makassar, lanjut Munafri, memastikan proses evaluasi dan perpanjangan kontrak PPPK dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, kinerja pegawai, serta kebutuhan organisasi.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Sah! APBD-P Makassar 2026 Ditetapkan Rp5,2 Triliun
-
Buruan Daftar! Pemkot Makassar akan Gelar Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan
-
Appi Wanti-wanti OPD Jangan Asal Habiskan Duit: Harus Sentuh Rakyat
-
Revitalisasi Pedestarian Kajaolalido-Thamrin, Pemkot Makassar Siapkan Pohon 'Natif' Sulawesi
-
Makassar dan 8 Daerah di RI Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026