Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG: Rugikan Negara Rp863 M
Dari jumlah itu, sebanyak 5.355 motor trail dan 230 motor skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejagung melimpahkan 5 tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelumpahan tahap II itu berlangsung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Jumat (9/10).
Berikut 5 tersangka yang diserahkan:
Kolonel Budi Utomo selaku mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK);
GB selaku Direktur PT ASE dan PT AKI;
Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT;
YY selaku Direktur PT YAT;
AA selaku Direktur PT ASE.
Berdasarkan hasil audit BPKP dengan Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar.
"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10).
Ribuan Motor Listrik Dilaporkan Tak Dilengkapi Baterai
Anang mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit motor jenis trail dan 6.114 unit motor jenis skuter/bebek.
Dari jumlah itu, sebanyak 5.355 motor trail dan 230 motor skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
"Kondisi tersebut menyebabkan motor-motor itu tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," kata Anang.
Kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan primer Pasal 603 KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Kelima tersangka ditahan selama 20 hari," kata Anang.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyiapkan surat dakwaan, lalu melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
