Muh. Syakir : Jumat, 16 Oktober 2026 15:02

TORAJA UTARA, PEDOMANMEDIA - Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengungkapkan, pemerintah daerah telah menerbitkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Toraja Utara, baik angkatan 2024 maupun 2025. Namun sebagian PPPK tak diperpanjang.

"Mestinya sudah gajian yang sudah perpanjangan kontrak," kata Frederik Victor Palimbong kepada PEDOMANMEDIA via WhatsApp, Jumat, 16 Oktober 2026.

Kepastian perpanjangan SK ini menjawab keresahan ribuan PPPK Torut yang sempat mengalami penundaan penggajian selama tiga bulan sejak Juli 2026.

Diketahui, gaji PPPK yang tertunda selama 3 bulan tersebut akan dirapel atau dibayarkan sekaligus selama 4 bulan. Namun di sisi lain, Bupati Frederik menegaskan tidak semua PPPK mendapat perpanjangan kontrak.

"Ada yang tidak diperpanjang," tegasnya.

Menurutnya, ada beberapa alasan utama PPPK tidak diperpanjang kontraknya, terutama terkait kebutuhan organisasi, kedisiplinan, serta kepatuhan dalam pelaporan kepada atasan.

"Yang paling utama adalah kebutuhan organisasi, lalu kedisiplinan dan informasi atau laporan ke atasan," jelas Frederik.

Frederik tak merinci berapa jumlah PPPK yang tidak mendapat perpanjangan kontrak.

 

TAG

BERITA TERKAIT