JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polri memastikan bakal mengusut tuntas dugaan pelanggaran serta tindak pidana di sektor pasar modal. Polri akan menurunkan tim untuk menelisik kasus ini.
Hal ini ditegaskan Kapolri Jenderal Polisi, Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Kata Suyudi, tim khusus dari Bareskrim Polri akan diturunkan guna menindaklanjuti berbagai informasi dan pengaduan yang telah diterima dari masyarakat maupun pihak terkait.
“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan, pelanggaran, maupun tindakan pidana pasar modal,” kata Suyudi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10).
Suyudi menambahkan penanganan kasus ini akan dibarengi dengan pengumpulan berbagai alat bukti di lapangan, dengan langkah dan tindakan tegas siap diambil.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto usai menghadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
"Tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini," ujar Suyudi.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak dengan total denda lebih dari Rp 390 miliar terkait pelanggaran pasar modal. Berbarengan dengan itu, OJK tengah memeriksa sejumlah emiten, termasuk BREN dan CUAN.
OJK mengatakan, setiap emiten yang masuk high shareholder concentration (HSC) tanpa terkecuali akan diperiksa OJK, apakah ada terjadi dugaan indikasi pidana di pasar modal. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dari 61 emiten yang terindikasi HSC, ada 31 di antaranya yang diduga terjadi pelanggaran pidana.