WAJO, PEDOMANMEDIA - Aparat penegak hukum (APH) di Wajo diminta agar tidak diam soal kasus hukum yang tengah diproses. Sejauh sudah ada beberapa kasus dugaan korupsi anggaran dana desa yang tengah ditangani baik kejaksaan maupun kepolisi.
Ada beberapa dugaan laporan kasus yang menyangkut anggaran dana desa diantaranya terkait jalan tani, embung embung dan sejumlah pekerjaan fisik desa yang melalui anggaran DD/ADD
Salah satunya Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng dan sebagian lagi desa lainnya yang terlapor dan berjalan saat ini di Polres Wajo. Sementara itu, Desa Mallusesalo, Kecamatan Sabbangparu dan Lagosi, Kecamatan Pammana yang berjalan dan berproses di Kejari Sengkang Wajo.
Hal tersebut dikatakan sejumlah warga Sengkang, Andi dan Iyank dan beberapa warga lainya dan menjadi tanda tanya soal lanjutan proses yang berjalan di APH Wajo.Hal serupa juga dikatakan oleh aktivis dari Ketua Lembaga Badan Pemantau Dan Kebijakan Publik (BPKP) Wajo, A.Syamsu A Bidang Publikasi Lembaga Publikasi BPKP Wwjo dan A.Germanto LSM Kibar Indonesia.
Ketua Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Wajo A Syamsu mengatakan, seharusnya pihak APH baik kepolisian dan kejaksaan harus ada kejelasan hukum atas apa yang sedang berjalan saat ini terhadap sejumlah Kades tersebut.
"Agar tidak menimbulkan stetmen warga masyarakat atau isu-isu yang berkembang dan juga agar kesan atau indikasi mandek atau jalan di tempat tidak terjadi. Apalagi sekarang kita akan menghadapi Pilkades," ucapnya
"Seperti Desa Mallusesalo dan Lagosi serta Cinnongtabi itu kan sudah jelas ada unsur kerugian negara yang ditemukan dan bahkan info yang kami berhasil dapatkan dan temukan kalau soal kerugian itu sudah ada. Bahkan itu sudah ada yang melakukan pengembalian kerugian uang negara," ujarnya.
Ia pun mencontohkan dugaan mark-up anggaran atas proyek pemeliharaan jalan tani Lebukeng, Desa Mallusesalo. Dimana indikasi mark-upnya bahkan sudah jelas dan sisa menunggu hasil audit dari inspektorat terkait jumlah kerugiannya.
Sebelumnya, Kajari Wajo Eman Sulaeman mengakui indikasi adanya mark up anggaran jalan tani Lebukeng memang cukup jelas. Namun, kejaksaan masih harus memastikannya melalui audit yang dilakukan inspektorat. Hasil audit itulah yang akan menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut.
"Indikasi mark-up memang ada dan jelas, namun pihak kejaksaan harus menunggu dulu hasil audit dari inspektorat baru dapat menyimpulkan," jelas Eman.
Terpisah, Kapolres Wajo AKBP Muh Islam mengatakan, semua yang masuk aduan dan laporan baik persoalan desa atau pun lainnya dipastikan berjalan.
"Semua kami pastikan berjalan prosesnya dianggota penyidik kami dan akan sesuai aturan hukum dan apabila memang cukup bukti nantinya pasti akan kami tindak sesuai aturan dan proses hukum dan UU. Kami pasti proses sesuai aturan hukum dan akan kami tindak jika terbukti dan tidak ada kata main-main bagi institusi kami dan dipastikan semua saat ini berjalan prosesnya tinggal menunggu hasilnya dan semua butuh proses," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Tekan Laka dan Pelanggaran, Satlantas Polres Wajo Amankan Sejumlah Titik Rawan di Sengkang
-
Terbakar Cemburu, Pria di Wajo Bunuh Pemuda yang Diduga PIL Istri
-
9 Pejabat Polres Wajo Dirotasi, Iptu Aprinando jadi Kasatlantas
-
Momen Kejari Wajo Harianto Pane jadi JPU di Sidang Perdana Kasus Korupsi Murbei
-
Jelang Peringatan Amarah dan May Day, Polres Wajo Gelar Apel Siaga