Anggota BPK Fathan Subchi Meninggal Dunia
Di BPK, Fathan menjabat Anggota VI. Ia membawahi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Fathan Subchi, meninggal dunia pada Minggu (25/10). Kabar duka itu beredar lewat pesan yang diterima kumparan.
Kabar duka itu dikonfirmasi anggota DPR F-PKB Daniel Johan maupun DPP PKB dalam unggahan di akun Instagram resminya.
Sebelum menjadi anggota BPK, Fathan merupakan anggota DPR Fraksi PKB periode 2014-2024, sekaligus Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) periode 2025-2030.
“Keluarga besar Partai Kebangkitan Bangsa turut berduka cita atas wafatnya Fathan Subchi,” tulis DPP PKB.
Rekam Jejak Fathan
Berdasarkan profil di laman resmi BPK, Fathan lahir pada 11 Februari 1970. Ia menempuh pendidikan dasar di Demak, Jawa Tengah, lalu lulus dari PGA atau SMA di Salatiga pada 1988. Gelar sarjana ia raih dari Institut Agama Islam Al-Aqidah, Jakarta, pada 2001.
Ia kemudian menamatkan magister di Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, pada 2022, dan sempat menempuh program doktor di kampus itu serta di Universitas Brawijaya, Malang.
Karier Fathan berawal di dunia koperasi dan usaha. Ia menjabat direktur induk Koperasi Syirkah Muawanah NU di Jakarta pada 2005-2012 dan komisaris PT Aman Sinar Lestari pada 2005-2010. Pada 2013-2014, ia menjadi staf khusus Menteri Tenaga Kerja.
Ia kemudian dua periode duduk sebagai anggota DPR pada 2014-2019 dan 2019-2024. Sejak 2022, ia juga mengajar sebagai dosen di Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).
Di BPK, Fathan menjabat Anggota VI. Ia membawahi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan.
Entitas di pusat yang diperiksa mencakup Kementerian Kesehatan; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Kebudayaan; BPJS Kesehatan; serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Ia juga membawahi pemeriksaan keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan di sejumlah provinsi, serta mengarahkan pemeriksaan investigatif sesuai kedua bidang itu.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
