Kortastipikor Polri Resmi Tahan Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang
Sitti Husniah akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari ke depan.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menahan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT), Senin (26/10/2026). Husniah ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi melalui keterangannya, Senin (26/10/2026).
"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan," lanjutnya.
Yusuf menjelaskan Sitti Husniah akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 14 November 2026," jelas Yusuf.
Yusuf memastikan pihaknya tetap memenuhi seluruh hak tersangka sesuai aturan hukum perundang-undangan yang berlaku.
"Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan," tuturnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun anggaran 2025-2026. Sitti telah berulang kali dimintai keterangan oleh penyidik, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka.
Dalam perkara ini, Sitti Husniah diduga kuat memungut pungutan liar (pungli) dan melancarkan aksi pemerasan dalam berbagai mata rantai perizinan di wilayah Kabupaten Gowa.
Praktik itu di antaranya menyasar pengurusan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perumahan, permintaan jatah izin operasional gerai minimarket berkedok dana corporate social responsibility (CSR), permintaan potongan harga rumah mewah dari kickback proyek pengadaan mobil ambulans, hingga pemalakan sponsor kegiatan.
Tim penyidik gabungan Kortas Tipikor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa telah menyita sejumlah aset milik tersangka dengan total nilai mencapai Rp5,58 miliar. Aset yang disita mencakup dua unit rumah yang masing-masing berlokasi di Gowa dan Makassar, serta satu unit armada operasional Toyota HiAce.
Selain penyitaan aset, penyidik telah melayangkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap Sitti Husniah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Atas perbuatannya, Husniah terancam dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
