Muh. Syakir : Selasa, 03 November 2026 10:49

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan surat edaran terkait penggunaan dan peredaran vape atau rokok elektrik di kalangan anggota Polri. Dalam edaran itu, Kapolri melarang seluruh anggota Polri mengonsumsi, dan mengedarkan vape.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri..

Kebijakan tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2026. Pelanggar bisa kena hukuman disiplin, bahkan pidana bila vape yang dipakai berisi narkotika.

Aturan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di kantor maupun di luar kantor. Cakupannya dari Mabes Polri hingga Polda, Polres, dan Polsek. Tamu atau pengunjung di lingkungan Polri juga termasuk.

"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri: melarang menggunakan, mengkonsumsi, apa lagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan," kata Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11).

Suyudi menegaskan tak segan-segan memberikan hukuman bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran. Apalagi menggunakan vape berisi narkoba.

"Ya, kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya," jelasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut aturan ini dibuat untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika. Salah satu pertimbangannya adalah temuan narkotika cair yang diedarkan lewat vape. Termasuk etomidate, yang digolongkan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya, Minggu (1/11).

Di daerah, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki menginstruksikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan anggotanya.

Propam diminta melakukan pengawasan sekaligus penegakan disiplin terhadap anggota yang melanggar aturan larangan penggunaan vape.

"Melalui Kabid Propam Polda Jabar, saya telah memerintahkan penegakan aturan secara tegas. Pengawasan dan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala maupun insidental untuk memastikan tidak ada anggota yang melanggar," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (2/11).

Hengki menegaskan, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku ketika anggota sedang menjalankan tugas di kantor. Larangan penggunaan vape juga berlaku di luar lingkungan kerja Polri dan mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota kepolisian maupun ASN.

"Instruksi dari Mabes Polri sudah sangat jelas. Larangan ini melekat pada personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Tidak ada alasan bagi anggota untuk tidak patuh," jelasnya.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Bid Propam Polda Jabar akan berkoordinasi dengan jajaran Kasi Propam di tingkat Polres. Setiap personel yang terbukti melanggar bakal diproses sesuai ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku.

Hengki menyatakan, tidak akan ada toleransi bagi anggota yang sengaja mengabaikan kebijakan tersebut. Penindakan tegas akan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjalankan instruksi dari Mabes Polri.